Pemkab Sukamara Terus Tingkatkan Kompetensi Aparatur

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Sekda Sukamara, Kalimantan Tengah Yofi Yudistira mengapresiasi pelaksanaan bimbingan teknis yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kegiatan ini adalah langkah nyata dari upaya kita untuk membangun aparatur yang semakin kompeten dan profesional, guna menjawab tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam melayani masyarakat,” katanya di Sukamara.

Dia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan pengembangan kompetensi bagi aparatur sipil negara (ASN) adalah suatu keharusan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Adapun isinya yakni setiap ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus, agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, pengembangan ini bukan sekedar tuntutan formalitas, tetapi merupakan kebutuhan yang sangat mendesak di era globalisasi dan digitalisasi saat ini.

Bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membentuk ASN adaptif, inovatif, serta memiliki etos kerja tinggi dalam menghadapi berbagai dinamika dan perubahan yang semakin cepat.

“Bimbingan teknis tentang analisis kebutuhan pengembangan kompetensi ini memiliki peran strategis. Analisis kebutuhan ini adalah dasar dalam merancang program pelatihan dan pengembangan yang tepat bagi ASN,” harapnya.

Oleh karenanya, melalui analisis yang baik dan akurat, mampu memastikan setiap ASN mendapat kesempatan sesuai dengan kebutuhan pengembangan kompetensinya.

Dengan demikian, maka bisa melahirkan aparatur yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat, mampu bekerja efektif, efisien, dan kompeten dalam berbagai tugas yang diemban. “Perlu kita pahami bersama pengembangan kompetensi tidak berhenti pada kegiatan pelatihan saja, tetapi juga pada pembelajaran sepanjang hayat yang harus menjadi prinsip setiap ASN," jelasnya.

Seiring berkembangnya teknologi dan perubahan kebijakan publik, kompetensi ASN harus terus ditingkatkan agar mampu memberi pelayanan publik yang prima, transparan, dan akuntabel.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/733581/pemkab-sukamara-terus-tingkatkan-kompetensi-aparatur, Jumat, 29 November 2024.
  2. https://beritasampit.com/2024/11/19/bkpsdm-sukamara-gelar-bimtek-analis-kebutuhan-pengembangan-kompetensi-asn/, Sabtu, 30 November 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

Download: Pemkab Sukamara Terus Tingkatkan Kompetensi Aparatur