Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah terus melakukan berbagai upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan anggaran terutama pada tingkat desa, agar dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penjabat Bupati Sukamara Rendi Lesmana di Sukamara, mengatakan, pihaknya meminta kepada seluruh penjabat kepala desa untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terkait dengan perencanaan pembangunan di desa masing-masing.
“Jangan hanya lakukan koordinasi saat sudah ada kendala atau masalah saja. Karena itu, saya tekankan lagi supaya tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun OPD terkait, guna memastikan pembangunan yang terencana ke depannya,” tegasnya
Adapun Pemkab Sukamara baru saja menggelar rakor evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa wilayah Kabupaten Sukamara 2024.
Menurutnya, perlu dilaksanakan penyelarasan dan harmonisasi mengenai tata pengelolaan desa dan daerah di Sukamara. Apalagi APBDes mengalami kenaikan sangat signifikan, yakni pagu anggaran untuk 2024 mencapai Rp83,5 miliar lebih.
“Berdasarkan catatan sudah tersalurkan mencapai 72 persen dan belanja sekitar 52 persen. Padahal sudah memasuki triwulan ke empat. Delapan tahun bukan waktu yang singkat untuk membangun desa, sehingga apa yang menjadi visi dan misi desa dalam rangkaian bisa betul-betul terwujud,” harapnya.
Hal tersebut agar masyarakat benar-benar bisa merasakan hasil dari program-program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, perlu sinergi kuat antara pemerintahan desa, baik itu kepala desa/penjabat kepala desa, BPD serta lembaga desa lain dengan pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah terkait.
“Kami berpandangan dasar yang paling penting dalam peningkatan pembangunan perdesaan adalah memperbaiki sistem manajemen pemerintahan yang bersifat menyeluruh, antara lain sistem pemerintahan desa, pembukuan, penataan seluruh kegiatan, juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/733589/pemkab-sukamara-tanggulangi-penyalahgunaan-anggaran-tingkat-desa, Jumat, 29 November 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/400857-pemkab-sukamara-cegah-penyalahgunaan-anggaran-desa, Jumat, 29 November 2024.
Catatan:
Desa memiliki peran dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Download: Pemkab Sukamara Tanggulangi Penyalahgunaan Anggaran Tingkat Desa