Pemkab Sukamara Revitalisasi Pasar Sayur dan Ikan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara Kabupaten Sukamara Kaspinor meletakkan batu pertama pembangunan Pasar Saik yakni pasar sayur dan ikan di wilayah setempat guna mewujudkan keseriusan dan upaya Pemkab Sukamara untuk melakukan revitalisasi yang lebih baik dan memadai.

"Dengan kondisi pasar yang semakin baik, kita semua berharap geliat perekonomian masyarakat akan terus meningkat. Pembangunan ini tentunya menjadi harapan seluruh masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk memiliki pasar baru akan segera terwujud," ucapnya di Sukamara, Senin.

Menurutnya, masyarakat akan menjadi saksi sejarah pembangunan Pasar Saik ini. Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh sinergi semua pihak dan ini menjadi harapan semuanya demi kemajuan Kabupaten Sukamara.

"Dibangunnya Pasar Saik yang baru dengan desain semi modern, diharapkan fasilitas akan semakin baik. Kemudian, pasar ini bukan hanya menjadi lokasi transaksi jual beli saja, tetapi kita upayakan sebagai salah satu pendukung pariwisata," ungkapnya.

Kaspinor menjelaskan, selain adanya transaksi jual beli di Pasar Saik, di lokasi setempat juga akan ada wisata kuliner dan taman sehingga pengunjung juga semakin nyaman saat berbelanja.

"Terlepas masyarakat datang untuk berbelanja, mereka juga bisa menikmati wisata kuliner dan taman sehingga berbelanja tambah nyaman. Makanya kita desain Pasar Saik ini sedemikian rupa yang nantinya juga di dukung dengan fasilitas teknologi informasi untuk harga-harga bahan pokok," jelasnya.

Kepala Dinas PUPR Sukamara, Muhammad Rizali menerangkan bahwa pembangunan Pasar Saik akan dilakukan dua tahap. Pembangunan pada tahap pertama hanya pembangunan gedung pasar yang dimungkinkan selesai 15 Desember 2024. Sedangkan untuk tahap kedua akan dimulai pada 2025 mendatang.

"Untuk tahap pertama ini kita anggarkan sebesar Rp3,89 miliar. Hanya untuk pembuatan gedung dan lapak bagi pedagang saja. Sedangkan untuk anggaran tahap kedua akan kita hitung kembali terutama untuk pembangunan lahan parkir, mushola, wisata kuliner dan tamannya," jelas Rizali.

Ia menerangkan, selama pembangunan pasar saik baru para pedagang tetap menempati lokasi lama untuk sementara waktu hingga gedung baru bisa ditempati dan itu akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, terkait persampahannya akan dikelola oleh DLH agar kebersihan pasar saik yang baru keasriannya tetap terjaga dengan rapi.

"Pedagang sementara waktu tetap menempati lapak yang ada saja, jadi tidak ada relokasi tempat bagi para pedagang hingga gedung baru selesai dibangun. Terkait kebersihannya nanti akan ditangani oleh pihak DLH " demikian.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/709023/pemkab-sukamara-revitalisasi-pasar-sayur-dan-ikan, Senin, 05 Agustus 2024.
  2. https://sampit.prokal.co/read/news/39459-pasar-saik-sukamara-dibangun-baru.html, Selasa, 06 Agustus 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat membangun pasar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

    • berwujud;
    • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
    • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
    • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

Download: Pemkab Sukamara Revitalisasi Pasar Sayur dan Ikan