Pemkab Sukamara Optimalkan Peran Korpri dalam Pembangunan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sukamara (ANTARA) - Penjabat Bupati Sukamara, Kalimantan Tengah Rendy Lesmana mengatakan, anggota Korpri merupakan penggerak roda pemerintahan dan kekuatan besar sebagai penentu kemajuan bangsa.

“Pelaksanaan lomba master of ceremony (MC) dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tingkat kabupaten, bertujuan memupuk solidaritas,” ucapnya di Sukamara.

Dia mengatakan, Indonesia memerlukan Korpri yang kuat dan bisa menyesuaikan diri dengan cepat dalam menghadapi berbagai perubahan di dunia.

Oleh karena itu, anggota Korpri dianggap memiliki kelebihan dan kemampuan dalam bersosialisasi serta memberi pelayanan terhadap masyarakat secara tepat, cepat, mudah dan berkualitas.

“Saya mengapresiasi atas terselenggara kegiatan lomba-lomba yang di adakan tahun ini, yang tentunya memberi dampak yang sangat baik," ujarnya.

Salah satunya adalah dalam rangka memupuk solidaritas, silaturahmi dan persaudaraan di kalangan anggota Korpri maupun pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, sekaligus mengisi perayaan HUT Korpri dengan aktivitas yang positif.

“Mari kita wujudkan Korpri yang memberikan kinerja terbaik, mewujudkan pemerintahan profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menciptakan rasa persaudaraan, profesionalitas dalam bekerja,” demikian Rendy.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/733577/pemkab-sukamara-optimalkan-peran-korpri-dalam-pembangunan, Jumat, 29 November 2024.
  2. https://portal.sukamarakab.go.id/peringatan-hut-korpri-ke-53-tahun-di-sukamara-pj-bupati-korpri-harus-percepat-pelayanan-dan-perkuat-silaturahmi-asn/, Jumat, 29 November 2024.

 

Catatan:

Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:

  1. Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  2. Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

Download: Pemkab Sukamara Optimalkan Peran Korpri dalam Pembangunan