Pemkab Seruyan Pacu Gerakan Pencegahan Stunting

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah Rody Iskandar mengingatkan sekaligus menekankan pentingnya Inovasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dalam mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, serta memperkuat sosialisasi kepada para wajib pajak.

"Inovasi itu bertujuan bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak, tetapi juga pentingnya membayar pajak daerah secara tertib dan patuh," katanya di Pangkalan Bun, Senin.

Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Bapenda tersebut yaitu Gebyar Pajak 2024, yang bertujuan memberikan contoh serta menjadi pelopor bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak. Kegiatan gebyar pajak merupakan agenda rutin yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Kobar.

"Banyaknya kanal-kanal pembayaran pajak daerah di bank-bank umum yang ada di kabupaten Kotawaringin Barat, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak," kata Rody.

Pada kegiatan tersebut pemerintah juga memberikan berbagai hadiah doorprize bagi para wajib pajak yang hadir dan melaksanakan kewajibannya. Selain itu, dilakukan juga penandatanganan  nota kerjasama antara Bapenda dengan Bank Mandiri, yang bertujuan untuk memperluas kanal pembayaran pajak dan memudahkan akses masyarakat dalam menunaikan kewajibannya.

"Jadi dengan meningkatkannya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dapat berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik di masa depan," demikian Rody Iskandar.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/701982/pemkab-seruyan-pacu-gerakan-pencegahn-stunting, Selasa, 25 Juni 2024.
  2. https://wajahborneo.com/pencegahan-stunting-pemkab-seruyan-perkuat-gerakan-pengukuran-dan-intervensi-serentak/, Selasa, 25 Juni 2024.

 

Catatan:

Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:

  1. Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
  2. Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
    1. peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
    2. peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
    3. peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik danIntervensi Sensitif di kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerahkabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.

 

Download: Pemkab Seruyan Pacu Gerakan Pencegahan Stunting