Pemkab Seruyan Dilaksanakan Exit Meeting Bersama BPK RI

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Pembuang (ANTARA) -  Pemerintah Kabupaten Seruyan melaksanakan Exit Meeting bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Kuala Pembuang, Selasa (27/2).

"Kami berterima kasih kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyelesaikan pemeriksaan pada tahap pendahuluan, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023," kata Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor.

Dia menekankan jajaran perangkat daerah agar lebih proaktif untuk menunjang kelancaran pemeriksaan. Diharapkan Pemkab Seruyan dapat kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Adapun dalam pertemuan yang bertempat di rumah jabatan Wakil Bupati Seruyan itu, Pj Bupati turut didampingi Pj Sekretaris Daerah beserta beberapa kepala perangkat daerah.

Usai bekerja selama 30 hari sejak 29 Januari-27 Februari 2024, Tim BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar exit meeting dengan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Seruyan.

Hal tersebut merupakan pemeriksaan intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Pemerintah Kabupaten Seruyan dan instansi terkait lainnya.

Merupakan tahap pendahuluan dan akan kembali setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2023 Unaudited diserahkan guna melakukan tahapan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Rony Suhatman menyampaikan, mengenai rangkaian pemeriksaan LKPD yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan di Kabupaten Seruyan.

"Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah akan kembali untuk melakukan pemeriksaan terperinci, jadi pada saat ini kami belum menyampaikan hasil pemeriksaan. Hasilnya nanti akan dilaksanakan sekalian pada saat berakhirnya masa perinci dan penentuan opini,” kata Rony Suhatman.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683094/pemkab-seruyan-dilaksanakan-exit-meeting-bersama-bpk-ri, Rabu, 28 Februari 2024.
  2. https://disdik.seruyankab.go.id/kunjungan-bpk-ri-perwakilan-provinsi-kalimantan-tengah/, Selasa, 27 Februari 2024.

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Berdasarkan penjelasan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

Pada Pasal 20 mengatur bahwa:

  • Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
  • Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
  • BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
  • BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.

Download: Pemkab Seruyan Dilaksanakan Exit Meeting Bersama BPK RI