Pemkab Serahkan RAPBD Perubahan 2024 ke DPRD Kapuas

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kapuas tahun 2024 kepada DPRD.

“Melalui ini, kita upayakan semaksimal mungkin untuk mempertajam capaian target kinerja,” kata Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Darliansjah di Kuala Kapuas, Jumat.

Dia menjelaskan optimalisasi dukungan anggaran, adalah untuk memaksimalkan capaian target kinerja pembangunan daerah, serta dukungan anggaran sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

Selain itu juga untuk mengatasi isu strategis dan mendesak yang harus segera ditangani, dengan tetap mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan, dalam rapat paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2024 di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Lebih lanjut disampaikan, dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengacu pada dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS, serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024.

Di dalam rancangan Perubahan APBD 2024, tetap mengupayakan niat pemerintah daerah untuk mewujudkan sinergi dalam upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi bagi Kapuas.

Darliansjah juga mengharapkan tanggapan yang baik dari Pimpinan dan Anggota DPRD Kapuas, pada saat rapat pembahasan yang telah ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Ardiansah, dihadiri sejumlah anggota DPRD Kapuas, kepala perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), serta lainnya.

Selain agenda rapat paripurna penyampaian nota Keuangan RAPBD Perubahan TA 2024, juga dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD, dan kembali dilaksanakan rapat paripurna pada malam harinya jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi pendukung DPRD setempat.

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/719627/pemkab-serahkan-rapbd-perubahan-2024-ke-dprd-kapuas, Sabtu, 28 September 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/09/27/pemkab-serahkan-rapbd-perubahan-2024-ke-dprd-kapuas/, Jumat, 27 September 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda. Sedangkan menurut KBBI, APBD merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menurut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Download: Pemkab Serahkan RAPBD Perubahan 2024 ke DPRD Kapuas