Kuala Kurun (ANTARA) - Penjabat Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Herson B Aden menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kabupaten tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat.
“Untuk pendapatan daerah berjumlah sekitar Rp1,330 triliun, terdiri dari pendapatan asli daerah sekitar Rp111,6 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,212 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp7,2 miliar,” ucapnya saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.
Untuk belanja berjumlah sekitar Rp1,355 triliun, terdiri dari belanja operasi sekitar Rp953,1 miliar, belanja modal sekitar Rp203 miliar, belanja tak terduga Rp4,750 miliar, dan belanja transfer sekitar Rp194,4 miliar.
Kemudian untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp25 miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, sehingga terdapat pembiayaan netto berjumlah Rp25 miliar.
Ia menjelaskan, raperda APBD Gumas 2025 ini merupakan satu dari lima raperda yang disampaikan kepada DPRD kabupaten setempat, pada saat rapat paripurna.
Empat lainnya yakni tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Gumas, serta tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Herson berharap raperda dapat dibahas bersama-sama antara eksekutif dan legislatif, dengan harapan dapat disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Gumas Binartha menyampaikan, rapat paripurna ini merupakan rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2024. Adapun agenda rapat paripurna yakni pidato pengantar kepala daerah terhadap Raperda tentang APBD 2025.
“Setelah ini akan dilaksanakan rapat paripurna ke-6 dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas pidato pengantar tadi, kemudian rapat paripurna ke-7 dengan agenda jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan,” demikian Binartha.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727933/pemkab-sampaikan-raperda-apbd-gumas-2025-berikut-jabarannya, Senin, 11 November 2024.
- https://mediadayak.id/pemkab-gumas-proyeksikan-pendapatan-2025-rp13-triliun/, Rabu, 13 November 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), pos Dana Perimbangan, dan pos LainLain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajaknya. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Komponen belanja daerah merupakan perwujudan pemerintah daerah dalam mengeluarkan uangnya untuk pelayanan publik. Terdapat empat pos utama di dalam belanja daerah yaitu pos Belanja Pegawai, pos Belanja Barang dan Jasa, pos Belanja Modal, dan pos Belanja lainnya. Melalui belanja daerah ini diperoleh informasi prioritas belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat berdampak pada kesejahteraan warganya. Dalam APBD, Pemda dapat merencanakan defisit atau surplus APBD. Pada kenyataannya, di dalam dokumen APBD seringkali terjadi defisit daerah. Defisit daerah dapat ditutup dengan pembiayaan daerah. Pembiayaan daerah terdiri dari dua pos yaitu penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pemerintah daerah memiliki kecenderungan untuk menutup defisit daerah dari Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya atau dengan melakukan pinjaman daerah atau obligasi daerah yang berada di pos penerimaan pembiayaan. Pos pengeluaran pembiayaan juga memiliki dua komponen utama yang banyak digunakan oleh pemda yaitu penyertaan modal (investasi daerah) dan pembayaran pokok utang. Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023.
Download: Pemkab Sampaikan Raperda APBD Gumas 2025, Berikut Jabarannya