Pulang Pisau (ANTARA) - Penjabat Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani mengungkapkan bahwa pemerintah setempat terus berupaya meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan yang layak sebagai salah satu amanat yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Berdasarkan laporan dari kepala Dinas PUPR setempat bahwa sepanjang tahun 2023 lalu lewat melalui dana APBD Kabupaten Pulang Pisau telah kita benahi dan bangun fasilitas untuk mendukung pendidikan pada 75 titik lokasi sekolah yang tersebar di seluruh wilayah,” kata Nunu Andriani di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Nunu Andriani, diresmikannya gedung kelas baru MTs Nurul Hidayah di Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir adalah wujud nyata komitmen bersama dalam mencerdaskan anak bangsa dengan menyediakan sarana pendidikan untuk melahirkan generasi penerus bangsa yang beriman, cerdas dan berkualitas.
Sekolah yang layak, aman dan nyaman, terang dia, tentu menjadi dambaan bagi kita semua untuk mencetak para generasi muda yang siap bersaing di era mendatang tetapi memiliki akhlak dan budi pekerti yang baik.Ia berharap gedung baru ini bisa digunakan secara maksimal untuk meningkatkan prestasi akademis, serta menjadi sarana pengembangan bakat, kreativitas dan potensi diri siswa maupun pihak sekolah secara keseluruhan.
Nunu Andriani mengakui dan memahami masih sangat banyak usulan dari berbagai sekolah yang tersebar di pelosok belum mendapat giliran perbaikan maupun pembangunan. Penyusunan DPA tahun 2024 pemerintah setempat berusaha untuk menitikberatkan pada sekolah-sekolah yang benar-benar prioritas dalam penanganannya.
“Sekolah yang hingga kini belum mendapat penanganan agar dapat bersabar dan terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan ini,” ucapnya.
Menurutnya, berdirinya gedung baru MTs Nurul Hidayah ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak baik moral maupun material. Sekolah ini diharapkan mampu menjadi lembaga pendidikan yang bisa menghasilkan generasi-generasi yang mandiri dan berkompeten dan terus berkarya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pulang Pisau.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/677133/pemkab-pulang-pisau-terus-tingkatkan-sarana-pendidikan, Selasa, 16 Januari 2024
- https://palangkaekspres.co/perbaikan-sekolah-di-pelosok-pulpis-banyak-diusulkan/pulang-pisau/49115/2024/01/26/, Kamis, 18 Januari 2024
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
1) berwujud;
2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya
Download: Pemkab Pulang Pisau Terus Tingkatkan Sarana Pendidikan