Pulang Pisau (ANTARA) - Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa`i mengatakan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2024, menjadi bukti komitmen pembenahan administrasi pengelolaan keuangan.
“Kita telah menerima opini BPK untuk tahun 2024, hasilnya Kabupaten Pulang Pisau meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya,” ucap Rifa’i di Palangka Raya, Senin.
Dikatakannya, raihan WTP yang didapat pada 2025 ini bisa menjadi catatan serta perbaikan administrasi di tahun berikutnya. Dirinya yakin Pulang Pisau ke depannya menjadi lebih baik, lebih maju, serta lebih jaya.
Ahmad Rifa`I yang menerima atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2024 di Aula Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, apresiasi diberikan kepada BPK yang telah memberikan binaan, saran, dan masukan selama melakukan pemeriksaan laporan keuangan.
Ia berharap melalui masukan dan saran tersebut, pemerintah setempat mampu mempertahankan opini WTP hingga kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) atas kerja keras dalam menyelesaikan laporan keuangan dengan baik, sehingga masih mampu mempertahankan predikat WTP hingga ke-10 kalinya secara berturut-turut dengan terus melakukan koordinasi, kolaborasi dan bersinergi serta akselerasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan dan akuntabel.
Ketua DPRD Pulang Pisau Tendean Indra Bela turut memberikan apresiasi terhadap kinerja eksekutif yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut.
Dia mengatakan keberhasilan yang diraih juga tak lepas kerja sama dari semua pihak, sehingga DPRD terus mendukung dan mendorong agar tata kelola keuangan pemerintah daerah dari tahun ke tahun bisa menjadi lebih baik dan akuntabel.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/762573/pemkab-pulang-pisau-raih-wtp-ke-10-kalinya, Selasa, 27 Mei 2025.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/47315/pulang-pisau-raih-opini-wtp-untuk-kesepuluh-kali, 26 Mei
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.