Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah Agus Siswandi mengatakan bantuan satu unit videotron kepada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membantu diseminasi publikasi dan komunikasi antara kedua pemerintah untuk penyebaran informasi kepada masyarakat dengan cakupan yang lebih luas.
“Dalam satu bulan ke depan pemasangannya diharapkan bisa selesai,” kata Agus Siswandi di Pulang Pisau, Kamis.
Dikatakannya bahwa bantuan videotron ini sebagai jembatan informasi publik. Saluran informasi publik tidak selalu media, tetapi bisa juga kepada media luar ruang. Hanya saja konten yang harus disesuaikan dengan kepentingan pemerintah untuk penyebarluasan program dan capaian hasil pembangunan yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
Agus Siswandi menilai videotron lebih efektif dibanding dengan billboard baliho yang selalu berganti cetak karena isi konten dalam videotron bisa disesuaikan dengan kebutuhan informasi untuk disampaikan secara visual. Kabupaten setempat menjadi satu-satunya kabupaten tahun ini yang dibantu videotron sebagai sarana media luar ruang dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah
“Tidak semua masyarakat melek teknologi dan media sosial sehingga diperlukan juga informasi untuk disampaikan melalui media luar ruang seperti videotron,” ucapnya.
Kepala Dinas Diskominfostandi Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi mengucapkan terimakasih kepada pemerintah provinsi melalui Diskominfosantik yang menempatkan pembangunan videotron di kabupaten setempat.
“Titik pemasangan videotron ini di halaman kantor bupati lama yang ke depan beralih fungsi menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) dan diharapkan keberadaan videotron ini bermanfaat dan efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat,” kata Insyafi.
Melalui videotron ini, kata Insyafi, bisa dimanfaatkan pemerintah dan masyarakat untuk bisa menikmati penyampaian informasi secara visual berbagai program dan hasil capaian pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah setempat.
Ia juga meminta masyarakat juga bisa ikut bersama-sama memelihara dan menjaga fasilitas media luar ruang ini agar bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama.
Diharapkan juga bantuan videotron ini terus berlanjut di tahun mendatang, mengingat letak Kabupaten Pulang Pisau yang strategis karena berada di perlintasan antara Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan sehingga keberadaan media luar ruang ini masih sangat dibutuhkan.
Selain melihat secara langsung titik yang menjadi lokasi pemasangan videotron di Kabupaten Pulang Pisau, Kepala Diskominfosantik Agus Siswandi juga melihat dari dekat keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio H2FM di Jalan Darung Bawan. Dirinya juga menyempatkan diri melakukan siaran langsung dari meja siar untuk menyapa masyarakat di kabupaten setempat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689379/pemkab-pulang-pisau-dapat-bantuan-videotron-dari-pemprov-kalteng, Jumat, 19 April
- https://www.borneonews.co.id/berita/337333-pemkab-pulang-pisau-dapat-bantuan-videotron-dari-pemprov-kalteng, Sabtu, 20 April 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menerima bantuan berupa videotron untuk penyebaran informasi kepada masyarakat dengan cakupan yang lebih luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa salah satu lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu hibah. Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download: Pemkab Pulang Pisau Dapat Bantuan Videotron dari Pemprov Kalteng