Pemkab Murung Raya Tingkatkan Dana Operasional Kedamangan Hingga Rp70 juta

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dipastikan memberikan dana operasional untuk lembaga kedamangan hingga Rp70 juta di tahun anggaran 2024.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lynda Kristiane saat melaksanakan diskusi dengan para perangkat kedamangan serta perwakilan mantir adat di Gedung Dewan Adat Dayak (DAD), Puruk Cahu, Sabtu.

“Hasil rapat pada Maret 2024 lalu disetujui oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati Murung Raya, tentang pedoman teknis pemberian penghasilan tetap dan dana operasional bagi Lembaga Kedamangan,” kata Lynda.

Lynda menjelaskan besaran dana operasional tersebut dipastikan akan direalisasikan di anggaran perubahan 2024 dan juga merupakan hasil dari rapat antara pemerintah daerah dengan lembaga kedamangan.

Dia menyampaikan, tujuan dirinya memberikan informasi tersebut kepala lembaga kedamangan, karena beberapa waktu lalu terjadi perjanjian berupa kontrak politik yang mengatasnamakan Damang se-Murung Raya kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Murung Raya.

“Saya sebagai Kepala Dinas PMD yang membidangi atau membina segala lembaga adat sudah berulang kali menjelaskan, bahwa mantir adat dan damang meningkat dana operasionalnya tahun ini, tetapi belakangan ini ada surat yang dikeluarkan oleh damang dengan tanda tangan beberapa damang yang menyampaikan dukungan kepada calon tertentu yang isi suratnya menyinggung masalah operasional,” jelas Lynda.

Menurut Lynda, dari isi surat dukungan berupa kontrak politik kepada calon tertentu itu ternyata nilainya lebih sedikit dari nilai yang sudah diprogramkan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan teknis dari peraturan bupati, menurut Lynda besaran dana operasional lembaga kedamangan diberikan paling sedikit Rp50 juta untuk yang berada dekat dengan ibu kota kabupaten, dan Rp70 juta untuk klasifikasi yang wilayahnya sulit dijangkau, jauhnya jarak tempuh dan banyaknya desa binaan.

“Intinya pemerintah daerah tidak ingin itu (kontrak politik) dijadikan pembicaraan di lapangan seolah-olah pemerintah tidak memperhatikan damang dan mantir adat. Padahal masalah kenaikan operasional ini sudah bicarakan pada 20 Maret 2024 lalu dan disetujui melalui peraturan bupati,” tambah Lynda lagi.

Di tempatnya sama, Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak Murung Raya Herianson D. Silam mengatakan adanya kontrak politik antara damang dan salah satu pasangan calon peserta Pilkada, sudah masuk dalam tahap analisis pihak pengurus DAD.

Dikatakan Herianson tentunya bila dilihat yang melakukan kontrak politik itu sudah bisa dikatakan melakukan pelanggaran, karena tidak melakukan koordinasi dengan dewan adat kabupaten.

“Dalam arti juga sudah melanggar Pasal 4 Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang mewajibkan lembaga kedamangan untuk koordinasi ke dewan adat yang lebih tinggi setiap mengambil keputusan,” tutur Herianson.

Herianson juga mengatakan Dewan Adat Dayak Murung Raya sangat berharap kepada kelembagaan adat sampai tingkat desa, untuk ikut memperhatikan dan memelihara situasi keamanan serta ketenteraman di masyarakat, terutama saat memasuki masa kampanye seperti saat ini.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/721262/pemkab-murung-raya-tingkatkan-dana-operasional-kedamangan-hingga-rp70-juta, Minggu, 6 Oktober 2024.
  2. https://www.kaltengnetwork.com/post/pemkab-murung-raya-naikkan-dana-operasional-lembaga-kedamangan-sebesar-70-juta-rupiah, Senin, 7 Oktober 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menjelaskan bahwa, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah yang diberikan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit: (a) telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; (b) berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan (c) memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.

Download: Pemkab Murung Raya Tingkatkan Dana Operasional Kedamangan Hingga Rp70 juta