Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyalurkan ratusan paket makanan siap saji, serta bantuan sembako kepada masyarakat yang rumahnya terdampak banjir ke beberapa desa, seperti ke Desa Dirung dan Malasan Kecamatan Murung, Senin (21/10).
“Kita langsung turun mengunjungi dua desa yang terdampak banjir, bersama Kapolres, Danramil Murung, Camat Murung, Asisten I Setda, serta kepala dinas terkait meninjau lokasi banjir dan menyalurkan bantuan makanan siap saji, sembako yang telah kita siapkan,” kata Penjabat Bupati Murung Raya Hermon.
Selain itu dia juga sudah menginstruksikan agar camat-camat dan jajaran melakukan hal yang sama, yakni membantu warga yang terkena dampak banjir besar yang saat ini terjadi di Murung Raya.
Ia pun menyebut banjir ini memang sering dihadapi warga yang bermukim di sepanjang Sungai Barito dan mengimbau masyarakat waspada saat banjir melanda.
Hermon juga mengingatkan pada warga apabila merasakan badan kurang sehat atau terdapat keluhan seperti gatal-gatal, demam atau batuk, segera melapor kepada petugas kesehatan terdekat agar mendapat penanganan.
“Kami merasa sangat prihatin atas kondisi yang dialami warga. Bantuan ini adalah wujud kepedulian kami terhadap masyarakat yang sedang menghadapi musibah. Kami berharap sembako ini bisa meringankan beban mereka,”imbuhnya.
Sementara itu berdasarkan informasi resmi dari BPBD Kabupaten Murung Raya per pukul 04.40 WIB atau Selasa (22/10) pagi, ketinggian air sungai berada di 9,90 meter atau mengalami penurunan sedikit dibandingkan hari kemarin yang berada pada angka 10,00 meter dan saat ini masih berada pada status siaga satu banjir.
“Saat ini sendiri di beberapa titik jalan di Kota Puruk Cahu tidak bisa dilewati. Dalam penanganan banjir ini Pemkab Murung Raya dibantu oleh personil dari Kompi 2 Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Kalteng dan Basarnas Palangka Raya,” kata Kalaksa BPBD Murung Raya Fitrianul Fahriman dalam pernyataan resminya.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724261/pemkab-murung-raya-salurkan-bantuan-kepada-warga-terdampak-banjir, Selasa, 22 Oktober 2024.
- https://www.rri.co.id/daerah/1064446/pemkab-mura-berikan-bantuan-warga-terdampak-banjir, Rabu, 23 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah mengatur tugas dan fungsi penyelenggaraan penanggulangan bencana ditangani oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat daerah.
Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Sosial bagi Korban Bencana, bantuan sosial diberikan kepada seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana dengan tujuan agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal melalui pemulihan kondisi sosial psikologis, meningkatkan kemampuan ekonomi, dan membuka informasi dan/atau akses terhadap sumber dan potensi kesejahteraan sosial.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 68 ayat (1) menerangkan bahwa Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya. Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dijelaskan dalam Pasal 69 ayat (1), meliputi:
- bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
- pelakasanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
- kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
Download: Pemkab Murung Raya Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir