Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Pelaksanaan Pembangunan Triwulan III Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Jumat (8/11/2024). Rapat ini dibuka oleh Asisten III Setda Mura, Batara, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mura, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura, Camat se-Murung Raya, serta instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Rakordal ini juga diikuti secara daring oleh Pj Bupati Hermon dan Pj Sekda Mura, Rudie Roy. Dalam sambutannya yang dibacakan Batara, Pj Bupati Hermon menyatakan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan, serta memastikan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan yang telah berjalan. “Hasil dari Rakordal ini diharapkan dapat menyediakan data evaluasi yang tepat mengenai pelaksanaan program pembangunan pada triwulan III tahun 2024, serta menciptakan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian program,” ujar Batara.
Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Mura, Ferry Hardi, menjelaskan bahwa tujuan utama Rakordal adalah untuk mengetahui progres fisik dan keuangan masing-masing perangkat daerah, serta mengidentifikasi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Ferry juga menekankan pentingnya percepatan penyerapan anggaran agar target dan capaian pembangunan dapat tercapai sesuai rencana.
“Kerjasama antara seluruh stakeholder sangat penting dalam mewujudkan pencapaian serapan anggaran yang optimal. Semoga semua kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan dan target kita,” ujar Ferry.
Rakordal ini menjadi sarana penting untuk memastikan pembangunan di Kabupaten Murung Raya berjalan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727613/pemkab-murung-raya-gelar-rakordal-pembangunan-triwulan-iii-2024 Jumat, 8 November 2024.
- https://berita.murungrayakab.go.id/pemkab-mura-gelar-rakordal-pelaksanaan-pembangunan-triwulan-iii/ Jumat, 8 November 2024.
Catatan:
Berita tersebut membahas mengenai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang disusun untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Hal diatas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah harus mengelola keuangan daerah secara tertib, hal ini sesuai dengan isi dari Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman teknis mengenai penyusunan dan pengelolaan APBD diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Daerah wajib menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit dan kemudian dilaporkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada:
- Pasal 31 ayat (1): Gubernur, bupati, atau wali kota menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban.
- Pasal 32 ayat (1): Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Download: Pemkab Murung Raya Gelar Rakordal Pembangunan Triwulan III 2024