Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman pemerintah daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya,” kata Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi perda tersebut di Jakarta, Kamis.
Menurut Rahmanto, dalam evaluasi itu tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya.
Selain itu, Rahmanto menyebut alasan adanya evaluasi itu tidak lain atas dasar undang-undang yang mewajibkan semua pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi perihal Perda PDRD di daerah masing-masing paling lambat 6 Juni 2025 mendatang.
Dasarnya dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Untuk mematuhi ketentuan Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta ketentuan Pasal 127 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023,” jelas Rahmanto.
Dalam kesempatan itu, Rahmanto menyebut jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan tentunya akan merugikan daerah secara fiskal. Semakin lama menunda maka semakin besar potensi kehilangan pendapatan asli daerah.
“Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) yang juga hadir pada evaluasi ini saya harapkan bisa cepat memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah,” tambah Rahmanto.
Rahmanto menyampaikan penting untuk saling koordinasi dalam terkait Perda PDRD ini. Hasilnya merupakan salah satu andalan sumber pendapatan asli daerah di Kabupaten Murung Raya.
Sementara itu dalam evaluasi itu juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala OPD lingkup Pemkab Murung Raya atau yang mewakili serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/761645/pemkab-murung-raya-evaluasi-perda-pdrd-untuk-optimalkan-pad, Kamis, 22 Mei 2025.
- https://berita.murungrayakab.go.id/pemkab-murung-raya-evaluasi-perda-pdrd-untuk-maksimalkan-pad/22/05/2025/,Kamis, 22 Mei 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21). Dalam Pasal 1 angka 22 diatur definisi Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Download : Pemkab Murung Raya Evaluasi Perda PDRD untuk Optimalkan PAD