Pemkab Murung Raya Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Pengadaan Hewan Kurban

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menganggarkan Rp1,2 miliar untuk pengadaan hewan kurban yang selanjutnya diberikan kepada pengurus masjid, musala maupun kelompok masyarakat.

“Pemkab melakukan pengadaan 50 ekor sapi dengan nilai anggarannya mencapai Rp1,2 miliar,” kata Bupati Murung Raya Heriyus saat penyerahan bantuan hewan kurban di halaman Masjid Al Istiqlal, Puruk Cahu, Rabu.

Adapun jumlah masjid beserta musala yang mendapat bantuan hewan kurban menurut Heriyus ada sebanyak 38 titik dan juga ditambah 12 kelompok masyarakat.

“Tentunya dalam kesempatan ini, saya atas nama pemerintah daerah dalam menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H pada 6 Juni, ingin hadir dan memberikan perhatian dengan cara memberikan hewan kurban ini yang kemudian dagingnya dibagikan ke masyarakat,” jelasnya. Pemkab juga ingin memastikan dalam menghadapi Hari Raya Idul Adha masyarakat terjamin keamanannya dengan tetap memperhatikan kondisi sosial.

Selain itu, Heriyus juga berterima kasih kepada beberapa pihak, seperti Bank Kalteng maupun Adaro yang dalam hal ini Maruwai Coal karena turut berpartisipasi memberikan perhatiannya kepada masyarakat. “Saya secara pribadi mengapresiasi atas turut sertanya beberapa pihak yang ikut bersama pemerintah daerah memberikan perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu dalam laporannya Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Endang Yulianti menyebut, kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun ini dianggarkan melalui APBD tahun 2025 sebesar Rp1,2 miliar.

“Untuk pendistribusian hewan kurban ini dimulai sejak 3 Juni lalu, dan sebelum proses distribusi kepada masing-masing penerima, hewan kurban ini telah diperiksa kesehatan dan kelayakannya,” sebut Endang.

Sedangkan total hewan kurban yang didistribusikan oleh Pemkab Murung Raya beserta bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat beserta swasta sebanyak 90 ekor sapi dan 29 ekor kambing.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/764145/pemkab-murung-raya-anggarkan-rp12-miliar-untuk-pengadaan-hewan-kurban, Kamis, 5 Juni 2025.
  2. https://berita4terkini.com/jelang-idul-adha-1446-h-pemkab-murung-raya-salurkan-hewan-kurban-untuk-50-titik-distribusi/, Rabu, 4 Juni 2025.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD. APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
  3. tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali:
    • kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan;
    • badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • partai politik dan/atau
    • ditentukan lain oleh peraturan perundan-undangan;
  4. memberikan nilai manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  5. memenuhi persyaratan penerima hibah.

Download : Pemkab Murung Raya Anggarkan Rp1,2 Miliar untuk Pengadaan Hewan Kurban