Pemkab Mura Akan Anggarkan Dana untuk Kesejahteraan Guru TKA-TPA dan Guru Ngaji

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin memastikan pemkab akan menganggarkan dana di APBD untuk meningkatkan kesejahteraan semua guru Taman Kanak-kanak Al-Quran dan Taman Pendidikan Al-Quran (TKA-TPA) dan guru ngaji di kabupaten tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Rahmanto saat sambutan pada kegiatan Pelantikan Pengurus DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Murung Raya sekaligus wisuda santri XVI tingkat TKA/TPA yang dilaksanakan di GPU Tira Tangka Balang.

“Saat ini tengah berjalan penyusunan program kepala dan wakil kepala daerah periode 2025-2030 yang di dalamnya termasuk memberikan perhatian untuk kesejahteraan guru-guru agama, seperti guru TKA-TPA dan guru ngaji,” kata Rahmanto di Puruk Cahu.

Menurut Rahmanto penyusunan program bantuan guru TKA-TPA dan guru ngaji itu terlebih dahulu harus tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang selanjutnya akan direalisasikan melalui peraturan bupati (Perbup).

Untuk bantuan kesejahteraan guru TKA-TPA dan guru ngaji sendiri menurut Rahmanto akan segera diluncurkan bersamaan. Program-program lainnya, merupakan yang menjadi janji politik dirinya bersama Bupati Heriyus terpilih sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

“Bantuan untuk guru TKA-TPA dan guru ngaji merupakan salah satu program dari Kartu HEBAT yang dijanjikan saat kampanye di Pilkada 2024 lalu. Tentu ini bentuk perhatian kami kepada guru-guru agama di Murung Raya,” jelas Rahmanto.

Dalam kegiatan tersebut juga Rahmanto berharap peran dari BKPRMI Murung Raya untuk bisa membantu pemerintah daerah dengan mendata semua guru TKA-TPA dan guru ngaji sehingga bisa diajukan dan diverifikasi agar bisa mendapat bantuan dari program tersebut. Selain itu juga, Rahmanto mengatakan bantuan itu tidak hanya untuk guru agama Islam saja, tapi juga ditujukan bagi guru agama Kristen, Katolik, Hindu serta guru-guru agama lain asalkan terdata oleh Pemkab Murung Raya.

“Sekali lagi saya sampaikan program ini merupakan salah satu bentuk perhatian kami di bidang pendidikan agama dalam rangka mencapai Murung Raya Hebat yang semakin maju dan semakin sejahtera untuk mencapai Murung Raya emas tahun 2030,” demikian Rahmanto.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/766133/pemkab-mura-akan-anggarkan-dana-untuk-kesejahteraan-guru-tka-tpa-dan-guru-ngaji, Kamis, 19 Juni 2025.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-mura/23/06/2025/pemkab-mura-anggarkan-dana-kesejahteraan-tenaga-pendidik-tka-tpa-dan-guru-ngaji/, Senin, 23 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Download : Pemkab Mura Akan Anggarkan Dana untuk Kesejahteraan Guru TKA-TPA dan Guru Ngaji