Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanggulangan stunting atau gangguan pertumbuhan di daerah setempat.
"Pencegahan stunting merupakan salah satu program nasional. Untuk itu kita harus mendukung program pencegahan stunting ini secara optimal," jelas Penjabat Bupati Lamandau Said Salim di Nanga Bulik, Sabtu.
Said mengatakan, kesehatan anak-anak di sini merupakan investasi untuk masa depan Lamandau maupun Kalimantan Tengah, serta Indonesia.
"Saya berharap anak-anak Lamandau dapat tumbuh sehat, cerdas, dan siap menjadi generasi penerus unggul,” tuturnya.
Adapun salah satu yang dilaksanakan Pemkab Lamandau dalam pencegahan stunting, yakni pelaksanaan program pemberian suplemen Taburia kepada anak-anak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan status gizi dan kesehatan anak-anak di wilayah Lamandau.
Sebelumnya Said Salim juga meninjau langsung Dalam kunjungannya, Pj Bupati Lamandau melihat langsung pelaksanaan program pemberian suplemen Taburia kepada anak-anak.
Dia pun menekankan, kesehatan anak merupakan prioritas utama pemerintah daerah, salah satunya dalam upaya mencegah stunting.
Dalam kunjungan tersebut, Pj Bupati Lamandau juga meninjau fasilitas pelayanan kesehatan di Dinas Kesehatan. Diharapkan fasilitas yang ada dapat digunakan secara maksimal dalam mendukung program-program kesehatan di Lamandau.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/739822/pemkab-lamandau-terus-optimalkan-pencegahan-stunting, Sabtu, 11 Januari 2025.
- https://beritaborneo.com/main/pegawai-bri-terlibat-kasus-pencurian-rp5-miliar-dijatuhi-hukuman-8-tahun-penjara/, Sabtu, 11 Januari 2025.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Pemkab Lamandau Terus Optimalkan Pencegahan Stunting