Pemkab Lamandau Sosialisasikan Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP).

Sekretaris Daerah Lamandau Irwansyah di Nanga Bulik, Senin, menyampaikan, pemkab berharap sosialisasi yang telah dilaksanakan dapat memberi manfaat.

"Utamanya bagi pekebun swadaya sawit dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun dan pendapatan pekebun ke depan," tutur Irwansyah.

Dia menjelaskan, tujuan digelarnya sosialisasi adalah untuk meningkatkan produktivitas kebun milik pekebun swadaya dan pekebun plasma.

"Termasuk meningkatkan pendapatan pekebun kelapa sawit," ujarnya.

Adapun pelaksanaan sosialisasi Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun tersebut diikuti oleh para pekebun kelapa sawit swadaya/mandiri di daerah setempat.

Para pekebun ini merupakan mereka yang tergabung dalam pengurus koperasi atau KUD dan Ketua Gapoktan serta Poktan di wilayah Kabupaten Lamandau.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/719987/pemkab-lamandau-sosialisasikan-program-peremajaan-kelapa-sawit-pekebun, Senin, 30 September 2024.
  2. https://www.tabengan.co.id/bacaberita/106275/sekda-lamandau-buka-sosialisasi-peremajaan-kelapa-sawit-pekebun/, Selasa, 24 September 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, peremajaan kelapa sawit dapat diberikan paling banyak seluas 4 (empat) hektare per orang. Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat:

  1. tergabung dalam kelembagaan Pekebun;
  2. dan memiliki legalitas lahan.

Kelembagaan Pekebun terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. Peremajaan kelapa sawit dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria:

  1. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun;
  2. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton Tandan Buah Segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan/atau 2022
  3. kebun yang menggunakan benih tidak unggul.

Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak. Dalam hal kondisi lahan tidak dapat dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak, dapat dilakukan teknik peremajaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan/atau BPDPKS sesuai dengan kewenangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2023.

 

Download: Pemkab Lamandau Sosialisasikan Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun