Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus memacu peningkatan kualitas kerja maupun pelayanan publik dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.
Adapun salah satu yang dilaksanakan, yakni bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) tahun 2024, Nanga Bulik, Senin."Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan realisasi investasi penanaman modal diKabupaten Lamandau," kata Sekda Lamandau Irwansyah. Kemudian juga untuk meningkatkan jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha, serta meningkatkan kualitas fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam merealisasikan investasi.
Irwansyah, dalam pembukanya mengatakan dalam melaksanakan pengawasan tersebut, diperlukan keterlibatan organisasi perangkat daerah lainnya serta diperlukan adanya partisipasi dari pelaku usaha. Kami berharap peserta yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini bisa mendukung dengan berpartisipasi aktif agar pelaksanaannya bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat kabupaten Lamandau," ucapnya. Adapun bimtek diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari penanam modal asing, penanam modal dalam negeri dan usaha mikro kecil, dan perorangan.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/695517/pemkab-lamandau-laksanakan-bimtek-oss-rba, Selasa 21 Mei 2024.
- https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/21/05/2024/pelaku-usaha-di-lamandau-diberi-wawasan-soal-oss-rba/, Selasa 21 Mei 2024.
Catatan:
Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (Pasal 1 ayat (1) UU No. 25 Tahun 2009).
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2009, Pelayanan barang publik meliputi:
- pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 ayat (4) UU No. 25 Tahun 2009 mengatur Pelayanan atas jasa publik meliputi:
- penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.