Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, Kalimantan Tengah turut berkomitmen dan berpartisipasi dalam menyukseskan program ketahanan pangan nasional yang digagas pemerintah pusat.
"Kami siap mendukung seluruh kegiatan yang bertujuan untuk ketahanan pangan nasional, termasuk program penanaman jagung di seluruh Indonesia," kata Penjabat Bupati Lamandau Said Salim di Nanga Bulik.
Said Salim sebelumnya juga turut menghadiri dan mengikuti penanaman jagung serentak satu juta hektare yang dilaksanakan di kabupaten setempat.
Program Gerakan penanaman jagung serentak seluas satu juta hektare ini merupakan kerja sama antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mendukung target swasembada pangan nasional pada 2025.
"Kita harapkan agar program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden RI melalui Kementerian Pertanian dapat dicapai pada 2025 ini," tutur Said Salim.
Sementara itu, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan program ini bertujuan meningkatkan produksi jagung dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memperkuat ketahanan pangan secara menyeluruh.
"Polri memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan Nasional melalui berbagai upaya, salah satunya memastikan pelaksanaan program ini berjalan dengan baik di lapangan. Kami mendukung sepenuhnya kolaborasi ini sebagai bagian dari pengabdian kami kepada masyarakat," jelasnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/742938/pemkab-lamandau-komitmen-sukseskan-program-ketahanan-pangan-nasional, Jumat, 31 Januari 2025.
- https://pemda.lamandaukab.go.id/berita/dukung-program-ketahanan-pangan-nasional-pj-bupati-lamandau-hadiri-penanaman-jagung-serentak-1-juta-hektar/, Selasa, 21 Januari 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 5 mengatur definisi Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Download: Pemkab Lamandau Komitmen Sukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional