Pemkab Lamandau Berikan Bantuan Bibit Cabai Kepada Masyarakat

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah terus menggalakkan gerakan memperkuat ketahanan pangan melalui berbagai program dan kegiatan yang telah dijalankan.

"Termasuk di antaranya mendorong agar masyarakat memanfaatkan pekarangan rumah untuk menanam berbagai tanaman sayuran yang memungkinkan," kata Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani di Bulik, Senin.

Hal itu ia sampaikan saat menyerahkan bibit tanaman cabai secara simbolis, hasil pembibitan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau kepada masyarakat di aula Kecamatan Bulik, Senin.

Pj Bupati mengatakan dengan adanya pembagian bibit cabai ini, masyarakat dapat memanfaatkan pekarangan rumahnya secara mandiri.

"Karena biasanya memasuki Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah harga cabai merangkak naik, oleh karena itu pemberian cabai ini dipilih karena menjadi bahan pokok dalam masakan rumah tangga", kata Pj Bupati.

Pj Bupati berharap masyarakat tidak hanya menanam cabai, tapi juga dapat memberdayakan halaman rumahnya dengan tanaman produktif lainnya seperti sayur-sayuran, sehingga pemenuhan gizi rumah tangga dapat terpenuhi.

Pihaknya terus memacu masyarakat agar terus melakukan penguatan pangan, salah satunya dengan memulai untuk melaksanakan budi daya tanaman di pekarangan rumah.

Apabila kondisi rumah juga kurang memungkinkan untuk melakukan budi daya tanaman dengan media tanah, maka juga dapat dilakukan dengan sistem hidroponik.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/687621/pemkab-lamandau-berikan-bantuan-bibit-cabai-kepada-masyarakat, Selasa, 2 April
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-lamandau/01/04/2024/wujud-ketahanan-pangan-warga-di-lamandau-mendapat-bantuan-tanaman-cabai/, Senin, 01 April 2024.

 

Catatan:

Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa bibit cabai kepada masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Dwonload: Pemkab Lamandau Berikan Bantuan Bibit Cabai Kepada Masyarakat