Pemkab Kotim Siapkan Rp12 Miliar untuk Rekonstruksi Jalan Simpang Kandan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyiapkan anggaran Rp12 miliar untuk rekonstruksi Jalan Simpang Kandan yang menghubungkan sejumlah desa dengan pusat Kecamatan Kota Besi.

“Selain jalan dalam kota, kami juga merencanakan rekonstruksi jalan di wilayah kecamatan. Salah satunya, Jalan Simpang Kandan yang akan kami tangani tahun ini, ” kata Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Mentana Dhinar Tistama di Sampit, Rabu.

Kondisi Jalan Simpang Kandan yang rusak ini pun telah dikeluhkan warga selama bertahun-tahun. Mentana mengaku pihaknya sebenarnya berencana memperbaiki jalan tersebut sejak lama, namun terkendala anggaran sehingga belum terlaksana.

Namun, tahun ini pihaknya optimis rencana  perbaikan jalan bisa terlaksana dengan anggaran yang sebesar Rp12 miliar. Estimasi panjang jalan yang direkonstruksi dengan anggaran tersebut adalah 2,4 kilometer, akan tetapi realisasinya kemungkinan berbeda berdasarkan dinamika lapangan.

“Panjang 2,4 kilometer itu masih prakiraan, karena dalam proyek itu ada namanya dinamika lapangan. Mungkin perencanaannya sekian tapi realisasinya bisa bertambah dan bisa juga berkurang,” ujarnya.

Rekonstruksi Jalan Simpang Kandan ini akan melibatkan pihak ketiga. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan dokumen untuk lelang. Setelah lelang, baru direncanakan untuk waktu pengerjaan rekonstruksi maupun metode yang digunakan.

Mentana melanjutkan, sesuai instruksi Bupati Kotim Halikinnor ke depannya pembangunan infrastruktur diutamakan yang langsung menyentuh masyarakat. Termasuk, dalam rekonstruksi jalan agar konektivitas di wilayah kecamatan dapat terpenuhi, minimal fungsional. Jalan Simpang Kandan menjadi salah satu prioritas dalam program rekonstruksi jalan, lantaran kondisi jalan tersebut dinilai sudah rusak parah. Sementara, jalan tersebut merupakan akses darat satu-satunya yang menghubungkan Desa Kandan, Camba, Simpur, Soren, dan Palangan ke Kecamatan Kota Besi.

Dampak dari jalan yang rusak tersebut pun dirasakan langsung oleh Mentana ketika menyusul rombongan bupati melalui jalur darat, saat meninjau Pulau Hanibung yang rencananya dijadikan lokasi wisata alam. Meski masih bisa dilalui, kondisi jalan itu jelas membuat pengendara tidak nyaman.

“Jalan ini kondisinya sangat memprihatinkan, intinya di sana memang perlu kita perhatikan. Apalagi, banyak desa di sana yang mengandalkan jalan tersebut, kalau jalan ini rusak otomatis mobilitas dan perekonomian warga pun terganggu,” tuturnya. Ia berharap dengan rekonstruksi jalan ini membawa dampak positif bagi mobilitas maupun perekonomian warga setempat, termasuk dalam upaya menekan inflasi. Sebab, biasanya harga cenderung lebih mahal jika medan jalan yang dilalui saat distribusi sulit.

“Dengan jalan ini diperbaiki dan konektivitas lancar, maka diharapkan mampu mengurangi biaya-biaya, khususnya mengurangi tingkat inflasi dan lainnya,” ucap Mentana. Ia menambahkan, pada tahun 2024 pihaknya merencanakan akan menangani 207 ruas jalan dan gang dengan estimasi anggaran Rp151 miliar.

Selain jalan dalam kota ada sejumlah ruas jalan di wilayah kecamatan yang menjadi prioritas pihaknya, antara lain Jalan Partoe Muksin Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Jalan Simpang Kandan Kecamatan Kota Besi, dan Jalan Simpang Kalang, Kecamatan Antang Kalang.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683226/pemkab-kotim-siapkan-rp12-miliar-untuk-rekonstruksi-jalan-simpang-kandan, Rabu, 28 Februari 2024
  2. https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2024/02/05/pemkab-kotim-anggarkan-rp-12-miliar-untuk-peningkatan-jalan-di-kecamatan-kota-besi, Rabu, 28 Februari 2024

 

Catatan:

Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu :

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:

1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;

2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan

3) batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

1) berwujud;

2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;

3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan

4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

  1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
  2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
  3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
    • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
    • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
    • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

Download: Pemkab Kotim Siapkan Rp12 Miliar untuk Rekonstruksi Jalan Simpang Kandan