Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyalurkan bantuan stimulus untuk budi daya ikan kepada tiga kelompok pembudi daya ikan (pokdakan) di wilayah pesisir.
“Bantuan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan produktivitas hasil usaha budidaya perikanan,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Selasa.
Bantuan percontohan budidaya ikan nila diserahkan kepada Pokdakan Lauk Lampuyang di Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit yang diketuai oleh Mulyono berupa, bibit nila 13.000 ekor, pakan benih apung 150 kilogram, pakan pembesaran apung 2.123 kilogram, Ph Lakmus 2 buah.
Lalu, satu unit mesin pompa air 3 inch dan alat perikanan berupa paranet 3x4x1 sebanyak 13 buah, paranet kolam tujuh rol dan seser ikan 13 buah.
Selanjutnya, bantuan percontohan budidaya ikan nila dan patin diserahkan kepada Pokdakan Tunas Kelapa di Desa Jaya Kelapa Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang diketuai Kardinah antara lain bibit nila 2.500 ekor, bibit patin 3.000 ekor, pakan benih apung 200 kilogram dan pakan pembesaran apung 300 kilogram.
Kemudian, bantuan percontohan budidaya ikan nila dan patin diserahkan kepada Pokdakan Tambak Sari di Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang diketuai Ishomudin meliputi bibit nila 2.500 ekor, bibit patin 3.000 ekor, pakan benih apung 200 kilogram dan pakan pembesaran apung 300 kilogram.
Halikinnor menjelaskan, tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana kelompok budidaya ikan dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan produktivitas hasil usaha budidaya perikanan, serta pemberdayaan ekonomi di kelompok masyarakat.
“Dengan peningkatan produktivitas ini kami berharap berdampak pula bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat penerimaan bantuan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kotim, Ahmad Sarwo Oboi menyampaikan pengembangan sektor kelautan dan perikanan memang tengah menjadi fokus pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain bantuan untuk kelompok budidaya ikan, pihaknya juga menyalurkan bantuan bagi nelayan tangkap, berupa 30 unit mesin kapal dan 75 paket alat penangkap ikan.
Kelompok penerima bantuan ini antara lain, Kelompok Berkah Seranggas dan Kelompok Bina Bersama I dari Desa Lampuyang serta Kelompok Putra Tunggal dari Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit.
“Dengan bantuan itu diharapkan bisa membantu para nelayan untuk menghasilkan tangkapan yang lebih banyak ketika melaut. Karena, kesulitan mereka selama ini adalah tidak memiliki peralatan tangkap yang memadai,” penjelasan Oboi.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/716687/pemkab-kotim-salurkan-bantuan-budi-daya-ikan-bagi-masyarakat-pesisir, Selasa, 10 September 2024.
- https://mediacenter.kotimkab.go.id/tingkatkan-perekonomian-nelayan-bupati-kotim-serahkan-bantuan-untuk-nelayan-dan-budidaya-ikan-serta-meresmikan-sambungan-rumah-air-bersih/, Minggu, 08 September 2024.
- https://kabarkalimantan1.com/kotim-beri-bantuan-sarpras-budi-daya-ikan-untuk-masyarakat-pesisir/, Kamis, 12 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa sarana dan prasarana kelompok budidaya ikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Kotim Salurkan Bantuan Budi Daya Ikan Bagi Masyarakat Pesisir