Pemkab Kotim Masih Tunggu Juknis Penganggaran MBG

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait keikutsertaan pemerintah daerah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam hal anggaran yang bersumber dari daerah.

“Untuk anggaran Program MBG belum ada arahan resminya. Bagaimana sebenarnya keikutsertaan pemerintah daerah itu belum ada juknisnya yang jelas dari pemerintah pusat,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Minggu.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah bersama perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan vendor selaku pengelola dapur umum serta instansi terkait seperti TNI dan Bulog tengah mempersiapkan program MBG tahap awal.

Pelaksanaan Program MBG tahap awal ini anggarannya bersumber dari pusat langsung yang dikelola oleh BGN, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten.

Dengan kata lain pemerintah daerah tidak ada keterlibatan dari segi penganggaran. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan terkait program nasional tersebut.

“Anggaran untuk program tahap awal ini dari pusat melalui BGN, tapi pemerintah daerah tetap membantu dalam pelaksanaannya sesuai apa yang dibutuhkan oleh BGN dan vendor, seperti data sekolah dan lainnya,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Pemkab Kotim berharap agar juknis pelaksanaan Program MBG dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bisa segera keluar. Sebab, juknis itu penting sebagai payung hukum dalam memberikan dukungan terkait program nasional.

Sebelumnya, pada saat penyusunan APBD 2025 Pemkab Kotim mencadangkan Rp10 miliar hingga Rp12 miliar atau sekitar 2 persen dari APBD Kotim untuk program MBG.

Terkait hal itu, Sanggul menerangkan pencadangan anggaran itu sebagai bentuk antisipasi atau persiapan pemerintah daerah untuk mendukung program MBG. Namun, secara teknis anggaran tersebut belum dimasukkan dalam APBD karena belum ada juknis sebagai landasannya.

“Jadi anggaran itu belum dimasukkan ke APBD, tapi kami bersiap-siap. Kalau sudah ada juknisnya baru bisa kami anggarkan. Kalau sekarang belum bisa karena tidak ada dasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, setelah dua kali tertunda pelaksanaan Program MBG tahap awal di Kotim dijadwalkan pada 17 Februari 2025. Pada tahap awal ini hanya ada satu vendor yang melayani dengan kapasitas penyediaan 3.000 sampai 3.500 porsi makanan.

Lokus awal pelaksanaan Program MBG berlokasi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, namun dengan terbatasnya kapasitas dari vendor hanya sebagian sekolah maupun sasaran non akademik yang dapat diakomodir.

Sanggul berharap masyarakat bisa memaklumi keterbatasan ini, karena artinya tidak semua sekolah bisa mendapat Program MBG ini secara bersamaan.

Disamping itu, lokus awal pelaksanaan program ini bukan dari pemerintah daerah, melainkan dari pemerintah pusat yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, sehingga Pemkab Kotim tidak bisa serta merta memindahkan lokus yang dipilih.

“Kita berdoa saja, semoga vendor-vendor lainnya cepat datang, sehingga lebih banyak sekolah yang bisa dijangkau,” demikian Sanggul.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/744461/pemkab-kotim-masih-tunggu-juknis-penganggaran-mbg, Minggu, 9 Februari 2025.
  2. https://palangkaekspres.co/2025/02/13/pelaksanaan-mbg-di-kotim-masih-menunggu-juknis-dan-anggaran/, Kamis, 13 Februari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Dalam Pasal 52 disebutkan, Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025 mendefinisikan, Pemberian Makan Bergizi Gratis adalah Program pemberian makan dengan menu lengkap serta memiliki kandungan gizi seimbang sesuai dengan anjuran kontribusi zat gizi terhadap kebutuhan gizi kelompok sasaran sekali makan baik makan pagi atau makan siang. Penerima Manfaat kegiatan Program MBG adalah seluruh siswa PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK, SLB, pesantren, sekolah keagamaan dan pendidikan layanan khusus serta ibu hamil, ibu menyusui dan anak balita di sekitar lokasi SPPG (dalam radius 6km/waktu tempuh maksimal 30 menit). Sumber Pendanaan untuk membiayai kegiatan program MBG Tahun 2025 berasal dari DIPA APBN Badan Gizi Nasional tahun 2025 yang dialokasikan di 500-937 SPPG pada awal bulan Januari-Februari 2025, di 2.000 SPPG di bulan April 2025 dan di 5.000 SPPG di Bulan Juli 2025 yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Download: Pemkab Kotim Masih Tunggu Juknis Penganggaran MBG