- Version
- Download 0
- File Size 84.00 KB
- File Count 1
- Create Date April 16, 2024
- Last Updated November 15, 2024
Pemkab Kotim Komitmen Lanjutkan Pembangunan Sirkuit agar Sesuai Standar
Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mulai menyusun rencana untuk melanjutkan pembangunan sirkuit road race di Sampit agar dapat memenuhi standar dan representatif untuk menyalurkan bakat balap muda-mudi Kotim.
“Saya sudah minta Kepala Dispora sambil di monitor Sekda untuk menganggarkan, pertama untuk konsultan supaya dirancang betul-betul sirkuit itu,” kata Halikinnor di Sampit, Selasa.
Hal itu ia sampaikan usai meninjau kondisi sirkuit road race dan grass track yang berada di kawasan Sport Center di Jalan Jenderal Sudirman Km 5,5 Sampit. Dalam peninjauan tersebut ia didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala Dispora Wiyono, Kepala Bina Marga Mentana Dhinar Tistama, Kepala Dinas Cipta Karya Rafiq Riswandi, dan lainnya.
Berdasarkan peninjauan tersebut Halikinnor menilai lintasan untuk grass track sudah siap karena hanya memerlukan gundukan-gundukan tanah sebagai medannya. Sebaliknya, untuk lintasan road race belum siap.
Lintasan road race meskipun telah diberi agregat namun belum bisa dimanfaatkan sebagai lokasi balap motor, karena belum beraspal. Di samping itu, dari penilaian Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebelumnya, lintasan tersebut juga belum memenuhi standar baik dari segi kemiringan, tikungan dan lainnya.
“Kalau kami lihat secara keseluruhan lintasan tersebut sudah ada bentuknya, hanya saja menurut IMI itu belum sesuai standar. Karena lintasan sirkuit itu ada tingkat kemiringan dan belokan segala macam, itulah yang kami tinjau tadi,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, Halikinnor telah menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) menghitung keperluan anggaran untuk melanjutkan pembangunan sirkuit road race sembari dikawal oleh Sekda selaku Ketua Tim Anggaran. Ia juga meminta agar dalam merancang rencana pembangunan lanjutan ini melibatkan konsultan dan IMI agar hasilnya benar-benar sesuai standar. Selain itu, fasilitas pendukung juga akan menjadi perhatian pihaknya, salah satunya jalan masuk menuju kawasan Sport Center akan diaspal sepenuhnya tahun ini.
Halikinnor menambahkan, balap motor merupakan salah satu olahraga yang paling digemari masyarakat Kotim. Tak sedikit talenta muda Kotim yang berbakat di bidang balap motor. Namun, karena belum adanya fasilitas yang representatif membuat para muda-mudi ini menyalurkan bakat balap tidak pada tempatnya.
Hal ini pula yang mendorong pemerintah daerah untuk segera menuntaskan pembangunan sirkuit dan memenuhi standar agar dapat digunakan untuk kejuaraan balapan maupun latihan bagi atlet Kotim. “Insyaallah, ke depan itu akan menjadi perhatian dan prioritas kami untuk membangun. Karena saya ingin mewujudkan sirkuit yang representatif sehingga anak-anak muda kita bisa menyalurkan bakat balapnya,” demikian Halikinnor.
Sirkuit road race di Sampit mulai dibangun pada 2018, saat kepemimpinan Bupati Kotim Supian Hadi bersama Wakil Bupati Almarhum Taufiq Mukri. Rencana awal, sirkuit tersebut dibangun dengan anggaran multiyears sebesar Rp25 miliar dan ditargetkan rampung pada 2020. Namun, kemudian muncul kendala sehingga pembangunan sirkuit itu belum tuntas.
Menurut Halikinnor sangat disayangkan jika proyek yang menelan anggaran besar itu tidak dimanfaatkan, terlebih adanya dorongan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan pembangunan tersebut, khususnya bagi pecinta olahraga balap motor.
Oleh sebab itu, ia berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan. Namun, ia juga ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan, termasuk hal teknis desain sirkuit tersebut.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/689016/pemkab-kotim-komitmen-lanjutkan-pembangunan-sirkuit-agar-sesuai-standar, Selasa, 16 April 2024.
- https://www.klikkalteng.id/baca/2024/04/17/40579/pemkab-kotim-bakal-perbaiki-sirkuit-balap-sampit#google_vignette, Rabu, 17 April 2024.
Catatan:
Berita tersebut menyebutkan Pemerintah kabupaten setempat melakukan kegiatan belanja daerah berupa belanja modal. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu :
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
1) mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
3) batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
1) berwujud;
2) biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
3) tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
4) diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
1) Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
2) Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
3) Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
4) Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
5) Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
6) Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya
Download: Pemkab Kotim Komitmen Lanjutkan Pembangunan Sirkuit agar Sesuai Standar