Pemkab Kotim Inventarisasi Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan lahan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional yang menjadi bagian dari asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Hari ini kami menggelar rakor melibatkan semua pihak terkait, untuk membahas kesiapan kita dalam mendukung program prioritas dari pemerintah pusat tentang ketahanan pangan baik penanaman jagung maupun padi,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Rabu.

Rakor persiapan areal pengembangan lahan jagung tersebut digelar di Aula Anggrek Tewu Kantor Bupati Kotim, melibatkan Polres Kotim dan jajaran, Bulog Kotim, perwakilan perusahaan besar swasta (PBS), para Asisten Setda Kotim, camat dan kepala desa maupun lurah.

Halikinnor menjelaskan, rakor ini merupakan tindak lanjut dari dukungan Kotim terhadap misi ke 2 dalam asta cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya tentang mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.

Hal ini sejalan dengan misi ke 5 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kotim yang mengusung arah pembangunan melalui peningkatan kemandirian pangan dan air.

Dalam rangka mendukung prioritas nasional tersebut, Pemkab Kotim bersama instansi terkait akan melakukan pengembangan jagung dan padi gogo yang akan didukung oleh Kementerian Pertanian, TNI dan Polri.

“Makanya, hari ini kami kumpulkan semua kepala desa agar bisa menyiapkan lahan. Harapan kita setiap desa nanti ada penanaman jagung maupun padi gogo itu, sehingga swasembada itu bisa tercapai untuk negara kita, khususnya di Kalteng yang lahannya cukup luas,” tuturnya.

Target pengembangan jagung seluas 23.217 hektare dengan penanggung jawab pembiayaan dari Direktur Pembiayaan Kementerian Pertanian dan penanggung jawab kegiatan dari unsur Polri, yaitu Polres Kotim.

Kemudian, target pengembangan padi gogo seluas 16.938 hektare dengan penanggungjawab pembiayaan dari Direktur Perbenihan Perkebunan Kementerian Pertanian dan penanggungjawab kegiatan dari unsur TNI, yaitu Kodim 1015/Sampit.

Mengacu pada surat Dirjen Tanaman Pangan pada 9 Januari 2025, bahwa bibit jagung akan disediakan oleh Ditjen Tanaman Pangan.

Lahan yang dapat menerima bantuan benih jagung adalah lahan yang dikelola oleh masyarakat. Sedangkan, terkait kebutuhan pupuk dipenuhi menggunakan skema pupuk bersubsidi.

Halikinnor pun menginstruksikan seluruh camat dan kepala desa maupun lurah ikut serta mendukung program swasembada pangan ini. Khususnya, kepada kepala desa diminta untuk menginventarisasi lahan untuk penanaman jagung dan padi gogo sehingga target yang diinginkan bisa tercapai.

“Kami minta kepada desa untuk mendata dulu, apabila ada lahan-lahan kosong atau lahan milik masyarakat yang tidak produktif dan masyarakat bersedia agar lahannya digunakan untuk program ini, karena program ini juga untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Halikinnor menambahkan, lahan yang disiapkan statusnya harus clear and clean, kawasannya pun harus berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga kepala desa diminta teliti ketika melakukan inventarisasi lahan agar tidak timbul masalah kedepannya.

Ia pun berharap masyarakat yang memiliki lahan kosong atau tidak produktif mau bekerjasama dengan pemerintah, sebab banyak manfaat dari program ini yang bisa didapat oleh masyarakat.

Tak hanya mendapat bantuan benih, tetapi hasil panen dari kebun jagung maupun pertanian padi terjamin pemasaran oleh pemerintah, karena akan langsung diserap melalui Bulog.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/740538/pemkab-kotim-inventarisasi-lahan-untuk-dukung-ketahanan-pangan-nasional, Rabu, 15 Januari 2025.
  2. https://kabarkalimantan1.com/pemkab-kotim-inventarisasi-lahan-dukung-ketahanan-pangan-nasional/, Jumat, 17 Januari 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam Pasal 1 angka 5 mengatur definisi Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Download: Pemkab Kotim Inventarisasi Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional