Pemkab Kotim Dukung Percepatan Pengangkatan CASN

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Penyerahan surat keputusan pengangkatan CASN, Selasa (4/3/2025) lalu, namun kemudian ditangguhkan lantaran menyesuaikan keluarnya aturan terbaru dari pemerintah pusat terkait penyesuaian jadwal pengangkatan. ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Kabar dari pemerintah pusat yang akan mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi tahun anggaran 2024, disambut gembira Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

"Kita tunggu juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari BKN (Badan Kepegawaian Negara). Mudah-mudahan cepat terealisasi," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Sanggul Lumban Gaol di Sampit, Senin.

Masalah pengangkatan CASN ini menjadi sorotan secara nasional, khususnya mereka yang sudah dinyatakan lulus. Terlebih bagi Kotawaringin Timur, daerah ini bahkan sudah sempat mengangkat CASN hasil seleksi tahun anggaran 2024, namun kemudian terpaksa ditangguhkan.

Selasa (4/3) lalu Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan pembekalan dan penyerahan surat keputusan Bupati Kotawaringin Timur bagi CPNS STTD dan PPPK tahap I formasi tahun 2024 di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur. Acara dihadiri Bupati Halikinnor, Wakil Bupati Irawati dan pejabat lainnya.

Dalam kegiatan ini hadir 583 orang pegawai yang menerima surat keputusan pengangkatan sebagai CASN, terdiri dari PPPK dan empat orang CPNS STTD. Pengangkatan CPNS dan PPPK tahap I tahun 2024 yang dilakukan Pemkab Kotawaringin Timur mengacu pada aturan dari pemerintah pusat.

Belakangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memerintahkan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.

Hal itu dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024, yang dikirimkan ke seluruh instansi.

Ditegaskan, pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026. Atas kebijakan itu, Pemkab Kotawaringin Timur akhirnya menangguhkan status pengangkatan 583 orang CASN tersebut karena mengikuti aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Kini, pemerintah pusat kembali menyampaikan kebijakannya terkait percepatan pengangkatan CASN. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS harus selesai paling lambat Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II diselesaikan maksimal Oktober 2025.

Kabar ini disambut oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, seraya berharap ini bisa direalisasikan sesuai harapan dan sesuai jadwal terbaru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Saya kira ini kebijakan yang positif, jadi kita tinggal mengikuti dan melaksanakannya setelah juklak dan juknis diterbitkan. Mungkin pemerintah pusat juga memiliki pertimbangan dalam melihat kondisi tenaga kontrak sehingga dilakukan percepatan ini," demikian Sanggul Lumban Gaol.

Sementara itu, Ayu salah seorang tenaga kontrak yang lulus PPPK mengaku senang mendengar kabar percepatan pengangkatan tersebut. Dia berharap ini bisa direalisasikan secepatnya sehingga mereka bisa optimal bertugas di tempat yang baru.

"Sebenarnya agak takut juga langsung berharap, khawatir seperti kemarin. Tapi Mudah-mudahan ini bisa benar-benar terlaksana," demikian Ayu.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan tengah melaksanakan pendataan pajak reklame dan restoran, dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan potensi penerimaan pajak serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, kata Kepala Bapenda Kotawaringin Barat Muhammad Nursyah Ikhsan di Pangkalan Bun, Senin.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh objek pajak terdata dengan baik dan wajib pajak memahami kewajibannya. Pajak daerah memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya," katanya.

Menurutnya, dengan kepatuhan yang lebih baik, tentunya akan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Dia mengatakan, pendataan objek pajak tersebut juga merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menggali potensi pajak yang belum teridentifikasi.

"Sekaligus meningkatkan transparansi dan efektivitas dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.

Belum lama ini tim dari Bapenda turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pencatatan terhadap objek pajak reklame serta restoran yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng.

Pendataan tersebut dilakukan secara menyeluruh guna memastikan bahwa seluruh wajib pajak telah terdaftar dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kegiatan tersebut juga mencakup sosialisasi kepada para pemilik usaha mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat waktu sebagai bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.

Ikhsan menyampaikan, dengan adanya pendataan tersebut pihaknya optimis penerimaan pajak dari sektor reklame dan restoran dapat meningkat secara signifikan.

"Kita juga mengajak seluruh pelaku usaha untuk aktif melaporkan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka, sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah yang lebih maju dan berdaya saing," ujarnya.

Ikhsan menambahkan, dengan langkah tersebut diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat terus meningkat, serta memberikan manfaat yang luas bagi seluruh masyarakat Kotawaringin Barat.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/750233/pemkab-kotim-dukung-percepatan-pengangkatan-casn, Selasa, 18 Maret 2025.
  2. https://www.tintaborneo.com/2025/03/pemkab-kotim-sambut-baik-percepatan-pengangkatan-casn-2024/, Selasa, 18 Maret 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mendefiniskan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mendefiniskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

Download: Pemkab Kotim Dukung Percepatan Pengangkatan CASN