Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah berhasil mempertahankan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sepuluh kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Hari ini kita kembali menerima Opini WTP dari BPK RI. Hal ini tentu menjadi semangat kami untuk terus menerus memperbaiki tata pengelolaan keuangan,” ucap Bupati Kotim Halikinnor di Palangka Raya, Senin.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara penyerahan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 di auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangka Raya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kotim Rinie Anderson, Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan jajaran pejabat Pemkab Kotim. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Ali Asyhar kepada Bupati Kotim.
Halikinnor menuturkan, BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah melakukan audit terhadap LKPD tahun anggaran 2023 melalui pemeriksaan interim atau pendahuluan pada Februari 2024 dan pemeriksaan substantif atau rinci yang dilaksanakan 14 Maret sampai 29 April 2024. Hasil pemeriksaan tersebut Kotim menerima opini WTP dari BPK RI.
Hal ini menjadi suatu kebanggaan sekaligus memacu semangat Pemkab Kotim untuk terus memperbaiki tata pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporannya agar yang lebih baik dan membawa manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama pemeriksaan tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam pemeriksaan, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya diharapkan adanya bimbingan dan arahan dari BPK RI agar dapat diselesaikan tepat waktu.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kotim dan dukungan DPRD serta masyarakat. Serta, mengajak seluruh pihak yang terlibat agar dapat mempertahankan prestasi ini.
Halikinnor menyampaikan, bahwa tantangan ke depan pemda adalah masalah pertanggungjawaban, keadilan serta kesejahteraan masyarakat, di antaranya penyesuaian atau penyederhanaan atas regulasi tata kelola pemerintah daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan atau regulasi-regulasi pusat yang baru.
Kemudian, disiplin dan bijaksana dalam menggunakan sumber dana untuk pembiayaan program-program atau kegiatan yang telah ditentukan.
Inovasi riil dan prioritas untuk program maupun kegiatan yang bisa berdampak langsung terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/695445/pemkab-kotim-berhasil-pertahankan-opini-wtp-sepuluh-kali-berturut-turut, Senin, 20 Mei 2024.
- https://www.tintaborneo.com/2024/05/mantap-pemkab-kotim-raih-wtp-10-kali-berturut-turut/, Senin, 20 Mei 2024.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyebutkan Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 16 ayat (1), Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).
Pada Pasal 20 mengatur bahwa:
- Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
- Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
- BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
- BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada lembaga perwakilan dalam hasil pemeriksaan semester.
Download: Pemkab Kotim Berhasil Pertahankan Opini WTP Sepuluh Kali Berturut-Turut