Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pertanian Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah meluncurkan sebuah inovasi yaitu Gerakan Bersama Pojok Horti untuk Keluarga Berisiko Stunting dan Balita Stunting atau disingkat Gema Phosting.
"Gema Phosting merupakan inovasi berupa pemberian gratis beraneka sayuran segar untuk ibu hamil dan balita yang hadir di acara posyandu," kata Kepala Bidang Hortikultura Distan Kobar Adi Budiarto di Pangkalan Bun, Selasa.
Dia mengatakan, inovasi tersebut baru saja dimulai, dan diharapkan ke depannya akan lebih banyak lagi yang hadir di berbagai tempat Posyandu.
"Sehingga pemberian sayuran segar kepada ibu hamil dan balita bisa berjalan secara rutin," ucapnya.
Dinas Pertanian merupakan salah satu OPD yang berperan dalam pencegahan dan penurunan stunting, melalui Intervensi spesifik berupa peningkatan akses pangan bergizi bagi Keluarga Berisiko Stunting dan Balita Stunting.
Upaya yang dilakukan yaitu melalui pemanfaatan lahan pekarangan untuk bertanam aneka sayuran dan buah-buahan.
"Sehingga keluarga dapat mengkonsumsi sayuran segar dan aman untuk mendapatkan gizi berupa vitamin dan mineral," jelasnya.
Kegiatan tersebut hanya dilakukan pihaknya di Posyandu saja, karena dalam menjalankan inovasi tersebut pihaknya berkolaborasi dengan Kader Kader Kesehatan dan Puskesmas setempat.
"Kolaborasi tersebut bertujuan agar dapat meningkatkan kehadiran Ibu dan balita untuk hadir di posyandu," ungkapnya.
Budi menyampaikan, sayuran yang di berikan pihaknya merupakan produk dari Kelompok Wanita Tani yang melaksanakan kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L), kerja sama dengan Bidang Hortikultura Dinas Pertanian.
"Hal ini untuk mendukung kegiatan ini bisa tetap berlangsung, rencananya Bidang Hortikultura juga akan berkebun sayuran guna Kegiatan Gema Phosting Ini. Semoga Terkabul," demikian Adi Budiarto.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/746389/pemkab-kobar-tanggulangi-stunting-melalui-program-gema-phosting, Selasa, 25 Februari 2025.
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/cegah-stunting-distan-kobar-luncurkan-inovasi-gema-phosting, Jumat, 21 Februari 2025.
Catatan:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Download: Pemkab Kobar Tanggulangi Stunting Melalui Program Gema Phosting