Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, menyerahkan hibah gedung rusunawa kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun.
"Penyerahan gedung tersebut sebagai bentuk dukungan Pemkab Kobar dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan yang ada di Rumah Sakit Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Edy Rahman di Pangkalan Bun, Senin.
Edy mengatakan, pelayanan kesehatan merupakan suatu langkah peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Salah satunya adalah tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan yang merata," ucapnya.
Dia menyampaikan, dirinya berharap dengan diserahterimakan gedung rusunawa tersebut, dapat meningkatkan mutu pelayanan di RSSI Pangkalan Bun.
"Diharapkan dengan serah terima Gedung Rusunawa itu, bisa semakin meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit baik itu dari segi pelayanan atau dari segi penunjang,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dr Fachrudin menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap Pemkab Kobar.
Pihaknya berharap dengan diterimanya hibah gedung tersebut, dapat memacu semangat baru. Dengan begitu ke depannya RSSI Pangkalan Bun dapat terus meningkatkan pelayanan yang bermutu dan berkualitas kepada masyarakat.
"Dengan pemberian hibah ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas mutu pelayanan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun kepada masyarakat,” ungkapnya.
Penyerahan gedung tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan RSSI lantai tiga, dan dihadiri oleh perwakilan dari BPKAD dan seluruh jajaran manajemen RSSI Pangkalan Bun belum lama ini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/677961/pemkab-kobar-serahkan-hibah-gedung-rusunawa-kepada-rssi-pangkalan-bun, Senin, 22 Januari 2024.
- https://portal.kotawaringinbaratkab.go.id/id/blog/rssi-pangkalan-bun-terima-hibah-gedung-rusunawa-dari-pemkab-kobar, Jumat, 19 Januari 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa gedung rusunawa sebagai upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Kobar Serahkan Hibah Gedung Rusunawa Kepada RSSI Pangkalan Bun