Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melalui Tim Yustisi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) setempat memasang stiker teguran di bangunan budidaya sarang burung walet yang pajaknya belum dibayar oleh pemiliknya.
"Pemasangan stiker dilakukan di sejumlah gedung walet yang berdiri, sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di daerah," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Kobar Derry Damayanti di Pangkalan Bun, Selasa.
Pemasangan stiker teguran tersebut dilakukan di Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Tim melaksanakan kegiatan tersebut sejak 7 Oktober dan akan beroperasi hingga 24 Oktober mendatang.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan langkah ini, diharapkan para pemilik sarang burung walet akan lebih proaktif dalam menyetorkan pajak mereka di masa mendatang," ucapnya.
Derry mengungkapkan, potensi pajak dari sarang burung walet di Desa Teluk Pulai sangat besar. Tercatat ada sekitar 200 gedung walet yang masih belum membayar pajak atau melaporkan keberadaan sarang walet mereka.
"Hal ini menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pajak di sektor ini," ungkapnya.
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan data yang tersedia, hingga saat ini penerimaan pajak dari sarang burung walet jauh dari target yang diharapkan.
"Sejak Januari hingga Oktober 2024, Bapenda baru mengumpulkan Rp 390 juta dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2 miliar, yang berarti baru mencapai 19 persen dari target," jelasnya.
Ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi pajak ini mengindikasikan adanya kesenjangan dalam kepatuhan pajak di kalangan pemilik gedung walet.
"Oleh karena itu, pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran para pemilik akan kewajiban mereka," ucapnya.
Derry menambahkan, pihaknya berharap melalui tindakan tegas yang dilakukannya dapat meningkatkan kesadaran pemilik gedung walet dalam membayar pajak. Pihaknya berharap target pajak yang ditetapkan dapat tercapai.
"Kami akan terus memantau dan melakukan pendekatan persuasif agar semua pihak dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah," demikian Derry Damayanti.
Sumber berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/724413/pemkab-kobar-peringatkan-pengusaha-walet-penunggak-pajak, Rabu, 23 Oktober 2024.
- https://www.rri.co.id/palangkaraya/daerah/1073586/tim-yustisi-bapenda-kobar-tempel-stiker-pajak-bangunan-walet, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Catatan:
Pendapatan Daerah sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 285 ayat (1), Sumber pendapatan Daerah terdiri atas:
- pendapatan asli Daerah meliputi:
- pajak daerah;
- retribusi daerah;
- hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah;
- pendapatan transfer; dan
- lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Pajak Daerah sebagaimana dijelaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Dalam Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2023 disebutkan bahwa Pajak Sarang burung Walet merupakan salah satu Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Wajib Pajak untuk Pajak Sarang Burung Walet yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Download: Pemkab Kobar Peringatkan Pengusaha Walet Penunggak Pajak