Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan rembuk stunting dalam rangka mempercepat penurunan stunting di wilayah setempat.
Bupati Kobar Nurhidayah di Pangkalan Bun, Kamis, mengatakan bahwa rembuk stunting yang dilakukan pihaknya merupakan aksi ketiga dalam menekan angka stunting di kabupaten ini.
"Melalui kegiatan ini merupakan salah satu upaya strategis dalam mengantisipasi bertambahnya kasus balita stunting, serta menentukan langkah-langkah penanganannya," tambahnya.
Dia pun menyambut baik penyelenggaraan rembuk stunting tersebut, sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi dalam percepatan penurunan stunting di Kobar.
"Kegiatan ini juga bagian dari pelaksanaan delapan aksi percepatan penurunan stunting terintegrasi yang mengedepankan pendekatan intervensi secara terkoordinasi, terpadu, dan bersama-sama," disampaikannya.
Menurutnya, permasalahan stunting adalah tanggung jawab bersama pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat. Semua harus bersinergi dalam berbagai aspek, mulai dari penyediaan pangan bergizi, kualitas sanitasi, lingkungan yang baik, perlindungan sosial, hingga pola hidup sehat lainnya.
"Tentunya upaya ini tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan harus berkesinambungan agar dapat melahirkan dan memelihara generasi yang sehat," ucapnya.
Lanjutnya, melalui momentum rembuk stunting ini, diharapkan seluruh peserta rapat aksi konvergensi percepatan penurunan stunting dapat berkomitmen penuh. Khususnya dalam memberikan perhatian kepada keluarga 1.000 hari pertama kehidupan (HPK), yang menjadi periode krusial dalam pertumbuhan anak.
Nurhidayah menjelaskan, hasil dari rembuk stunting ini selanjutnya akan menjadi bagian dari rencana intervensi gizi terintegrasi dalam upaya penurunan angka stunting yang nantinya akan dimuat dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau Rencana Kerja (Renja) SKPD tahun 2026.
"Jadi, indikator pembangunan di bidang kesehatan, khususnya dalam menurunkan prevalensi stunting pada anak di bawah usia dua tahun, dapat tercapai guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kobar," demikian Nurhidayah.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/749477/pemkab-kobar-gelar-rembuk-penurunan-stunting, Kamis, 13 Maret 2025.
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/bersinergi-lawan-stunting-pemkab-kobar-gelar-rapat-koordinasi-aksi-3, Kamis, 13 Maret 2025.
Catatan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Presiden tersebut menjelaskan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan dalam penyelenggaraannya mengacu pada Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting. Dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa melakukan:
- penguatan perencanaan dan penganggaran;
- peningkatan kualitas pelaksanaan;
- peningkatan kualitas Pemantauan, Evaluasi, dan pelaporan; dan
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia.