
Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah Budi Santosa menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan yang wajib, serta upaya mencapai target standar pelayanan minimum.
"Kita fokus pada pemenuhan pelayanan dasar serta memperkuat sinergi dengan seluruh aktor pembangunan," katanya di Pangkalan Bun, Sabtu. Lanjutnya, rencana kerja pemerintah daerah 2025 menekankan pada penguatan sektor ekonomi produktif serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pasca pelaksanaan Pilkada.
Budi mengatakan, Pemkab Kobar juga berkomitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting. "Kami menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem dan menekan angka stunting sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya menyampaikan Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD Kobar belum lama ini. Raperda APBD tersebut berfokus pada pelaksanaan program yang bertujuan mencapai sasaran pembangunan daerah yang berlandaskan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya pemerataan layanan dasar, khususnya bidang pendidikan, kesehatan, serta menargetkan penurunan angka kemiskinan menjadi 3,17 persen dan tingkat pengangguran terbuka ditekan hingga 40,25 persen pada tahun 2025.
"Pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan harus merata di seluruh wilayah Kobar, serta pengangguran dan kemiskinan menjadi tantangan utama yang harus kita atasi bersama," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi Kobar pada 2025 adalah sebesar 5,90 persen dengan laju inflasi diperkirakan berada di rentang 1,5 hingga 3,5 persen."Kami optimis pertumbuhan ekonomi dapat mencapai 5,90 persen pada 2025," katanya.
Budi menyampaikan, pendapatan daerah dalam Raperda APBD 2025 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 1,7 triliun. Dengan pendapatan daerah yang cukup signifikan, diharap dapat memenuhi kebutuhan pembangunan yang merata.
Dirinya juga berharap agar Raperda APBD 2025 dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD agar proses pembangunan tidak terhambat.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725053/pemkab-kobar-fokus-pada-pemenuhan-layanan-dasar, Sabtu, 26 Oktober 2024.
- https://kobar.inews.id/read/511638/rapbd-2025-lebih-fokus-pada-ekonomi-produktif-dan-pembangunan, Minggu, 27 Oktober 2024.
Catatan:
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2025 untuk:
- mengalokasikan anggaran pendapatan sesuai kemampuan keuangan daerah dan mengalokasikan anggaran belanja yang memadai sesuai dengan kemampuan pendapatan, guna akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengelola belanja secara efektif, efisien, dan fokus terhadap pencapaian target pelayanan publik sesuai kewenangan Pemerintah Daerah dan kemampuan pendapatan daerah; dan
- meningkatkan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.