Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menyerahkan sejumlah alat bantuan pengolahan ikan kepada Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar) Barokah Desa Sungai Bakau.
"Penyerahan alat bantuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kuantitas produk perikanan, serta hasil tangkapan menjadi produk yang mempunyai nilai tambah," kata pejabat fungsional yang membidangi pada DPKP Kobar Taufik di Pangkalan Bun, Selasa.
Taufik mengatakan, secara nasional usaha pengolahan hasil perikanan skala kecil di Indonesia, merupakan bagian yang tak kalah penting di sektor perikanan dalam mengangkat perekonomian pelaku usaha perikanan.
"Banyak langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan taraf perekonomian pelaku usaha perikanan, salah satunya penyerahan alat bantu pengolahan ikan tersebut," ucapnya.
Dia menyebutkan, yang diserahkan pihaknya yaitu wajan baja 10 buah, blender penggiling ikan 6 buah, kompor gas 100 mata 10 buah, hand impulse sealer 10 buah dan panci besar 10 buah.
Taufik menyampaikan, DPKP Kobar bersama penyuluh perikanan sebagai pendamping secara terus menerus memberi pendampingan kepada pelaku usaha.
"Hal itu agar hasil olahan dapat terus meningkat dan bertambah baik secara kuantitas produksi maupun kualitas yang mampu berdaya saing di pasaran," disampaikannya.
Dia menambahkan, adanya bantuan alat tersebut dapat menambah motivasi Poklahsar Barokah Desa Sungai Bakau meningkatkan produktivitas usahanya.
"Sehingga, dengan itu mampu mendorong dan menciptakan produk olahan hasil perikanan yang berdaya saing," demikian Taufik.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/702141/pemkab-kobar-dukung-poklahsar-perikanan-berkembang-dengan-sejumlah-bantuan, Rabu, 26 Juni 2024.
- https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/tingkatkan-daya-saing-hasil-perikanan-dpkp-kobar-serahkan-bantuan-alat-pengolahan, Selasa, 25 Juni 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan barang berupa alat pengolah ikan kepada poklahsar. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Kobar Dukung Poklahsar Perikanan Berkembang dengan Sejumlah Bantuan