Pemkab Kobar Dorong Penguatan Implementasi BLUD pada Faskes

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Pangkalan Bun (ANTARA) - Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Budi Santosa mengatakan fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun puskesmas merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memegang peranan penting bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Untuk itu dilaksanakan sosialisasi serta pendampingan penerapan implementasi aplikasi SIPD BLUD/E- BLUD pada fasilitas kesehatan di kabupaten setempat, kata Budi Santosa di Pangkalan Bun, Sabtu.

"Hal tersebut sebagai upaya penguatan implementasi BLUD RS Sultan Imanuddin serta pembentukan BLUD Puskesmas di Kobar," jelasnya.

Dia menyampaikan, terutama puskesmas yang diharapkan dapat memberikan pelayanan bermutu, terjangkau, serta dapat berkembang dan mandiri dalam melayani masyarakat.

Melalui sosialisasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta dilakukan pendampingan penerapan aplikasi SIPD BLUD/E-b BLUD, diharapkan sebagai langkah awal pembentukan BLUD puskesmas.

"Sosialisasi ini bertujuan agar kita semua paham apa itu BLUD dan apa saja langkah-langkah selanjutnya yang harus dikerjakan, sehingga puskesmas dengan BLUD di Kobar dapat direalisasikan pada awal 2024," jelasnya.

Lebih lanjut dia memaparkan, untuk implementasi pola pengelolaan keuangan BLUD di Puskesmas, tertuang dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2017 yang memberikan peluang untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui konsep pola pengelolaan keuangan (PPK)-BLUD, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong entrepreneurship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik," ujarnya.

Budi menyampaikan, ada tiga pilar yang diharapkan dari PPK-BLUD, yakni mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan, dan tata kelola yang baik.

"Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD merupakan hal penting yang segera kita realisasikan," tegasnya.

Hal ini juga, ditekankannya sejalan dengan proses akreditasi Puskesmas yang telah dan sedang dijalankan untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/677778/pemkab-kobar-dorong-penguatan-implementasi-blud-pada-faskes, Minggu, 21 Januari 2024.
  2. https://mmc.kotawaringinbaratkab.go.id/berita/upaya-tingkatkan-pelayanan-pj-bupati-dorong-puskesmas-se-kobar-menjadi-blud, Sabtu, 20 Januari 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 menjelaskan BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Download: Pemkab Kobar Dorong Penguatan Implementasi BLUD pada Faskes