Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah menjalin kerjasama dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), dalam upaya pengembangan usaha mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi).
"Sinergi yang kita bangun ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan PIP untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM di Kotawaringin Barat," kata Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Adapun kerjasama tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan UMi bagi pelaku usaha mikro, penguatan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), hingga pengembangan usaha mikro dan pengawasan penyaluran pembiayaan.
Budi mengatakan, dukungan dari PIP kepada Pemkab Kobar telah berjalan, yaitu sebagian pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah sudah menerima manfaat dari pembiayaan UMi.
"Pembiayaan tersebut harapannya membuat para pengusaha mikro dapat memperoleh tambahan modal dengan syarat yang mudah, sehingga usaha mereka dapat tumbuh dan semakin maju," ujarnya.
Dia menyebutkan, saat ini tercatat hampir 9.000 UMKM di Kobar yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi menurut data statistik, jumlah UMKM di wilayah ini jauh lebih besar. Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya sektor UMKM sebagai tulang punggung utama perekonomian di Kobar.
Dirinya juga memastikan bahwa Pemkab Kobar terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas UMKM, salah satu nya dengan memberikan dukungan berupa bantuan alat produksi, pelatihan, pendampingan kewirausahaan, serta bantuan legalitas seperti pembuatan NIB dan sertifikasi halal.
"Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi dorongan besar dalam pengembangan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha mikro di Kobar," demikian Budi Santosa.
Jalinan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Penjabat (Pj) Bupati Budi Santosa dan Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan BLU PIP Muhammad Yusuf belum lama ini.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/719279/pemkab-kobar-dan-pip-kemenkeu-ri-kerjasama-tingkatkan-kualitas-umkm, Kamis, 26 September 2024.
- https://mmc.kalteng.go.id/berita/read/44930/dorong-pengembangan-ekonomi-daerah-pemkab-kobar-jalin-kerjasama-dengan-pip-kemenkeu-ri, Selasa, 24 September 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan uang kepada pelaku UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Kobar Dan PIP Kemenkeu RI Kerjasama Tingkatkan Kualitas UMKM