Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Perum Bulog Cabang Pangkalan Bun selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, menyiapkan 5.000 bantuan paket sembako yang disalurkan ke enam kecamatan yang ada di wilayah setempat.
"Ribuan paket sembako tersebut berjumlah 25 ton beras, 10 ton gula dan 10 ribu liter minyak goreng," kata Kepala Cabang Bulog Pangkalan Bun, Ricky Bagus P di Pangkalan Bun, Sabtu.
Ricky mengatakan, penyaluran bantuan 5.000 paket sembako tersebut dilaksanakan secara bertahap. Saat ini di antaranya bantuan yang telah disalurkan yakni sebanyak 500 paket di Kecamatan Arut Utara.
"Isi paketnya ada beras lima kilogram, gula dua kilogram dan minyak goreng dua liter,” sebutnya.
Dia menyampaikan, bantuan pemerintah daerah yang dibagikan oleh Penjabat Bupati Kotawaringin Barat tersebut dijadwalkan pada tanggal 18, 19, 20 dan 25, 26, 27 Maret 2024. Namun, ada perubahan jadwal atau diundur mengingat berbarengan dengan adanya pasar murah Gubernur Kalimantan Tengah.
“Pemkab sudah bikin jadwal namun dari gubernur sendiri kebetulan mengadakan pasar murah yang mulai disalurkan 17 Maret,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ricky menyampaikan pihaknya juga melayani paket bantuan oleh gubernur yang dikeluarkan di Kabupaten Kobar sebanyak 40 ton beras.
"Sudah tersalurkan di beberapa kecamatan, di antaranya 15 ton di Kumai, 15 ton di Arut Selatan 5 ton di Pangkalan Lada dan 5 ton di Pangkalan Banteng," jelasnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/686382/pemkab-kobar-bulog-siapkan-5000-bantuan-paket-sembako, Minggu, 24 Maret 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/335036-bulog-siapkan-5000-bantuan-paket-sembako-untuk-warga-kobar, Rabu, 27 Maret 2024.
Catatan:
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 menjelaskan hak warga negara untuk mendapatkan jaminan sosial dari negara. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak-anak telantar untuk mendapatkan kebutuhan dasarnya tanpa ada perilaku diskriminatif. Kebutuhan dasar manusia yaitu sandang, pangan, dan papan. Masyarakat berpenghasilan rendah berhak untuk memperoleh kebutuhan pangan yang murah atau bantuan pangan. Menurut Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, bantuan pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah pangan dan krisis pangan, meningkatkan akses pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan pangan dan gizi, dan kerja sama internasional. Adanya bantuan paket sembako merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk memenuhhi kebutuhan dasar masyarakat.
Download: Pemkab Kobar-Bulog Siapkan 5.000 Bantuan Paket Sembako