Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah terus berupaya dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga, salah satunya lapangan voli berstandar nasional.
Lapangan voli yang dibangun dan berada Tarmili Kelurahan Raja itu memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan turnamen lokal hingga nasional, kata Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kobar Tengku M Aqil Noor di Pangkalan Bun, Selasa.
"Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, generasi muda semakin termotivasi untuk aktif dalam olahraga dan mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi," tambahnya.
Dikatakan, dengan hadirnya lapangan baru tersebut dapat menjadi pusat aktivitas olahraga dan meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga voli.
Aqil Noor mengatakan bahawa selain lapangan voli, Dispora Kobar juga melakukan pembangunan sarana olahraga lompat jauh yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.
"Sarana lompat jauh ini diharapkan selesai dalam beberapa bulan ke depan, dan akan dilengkapi fasilitas yang memadai untuk latihan dan kompetisi," beber dia.
Aqil menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam meningkatkan fasilitas olahraga di kabupaten Kobar, dengan menyediakan sarana olahraga yang lengkap dan berkualitas bagi masyarakat.
"Kami akan terus berupaya menyediakan sarana yang lebih baik dan lengkap demi kemajuan olahraga dan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Dia menambahkan, dengan adanya fasilitas-fasilitas baru ini, diharapkan Kotawaringin Barat dapat mencetak atlet-atlet berprestasi yang dapat membawa nama baik daerah di kancah nasional maupun internasional.
"Semoga dengan pembangunan fasilitas-fasilitas olahraga yang baru ini, semakin banyak masyarakat yang terinspirasi untuk berpartisipasi dalam kegiatan olahraga, menciptakan generasi yang sehat dan berprestasi," demikian Aqil Noor.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/704277/pemkab-kobar-bangun-lapangan-voli-berstandar-nasional, Selasa, 09 Juli 2024.
- https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-barat/2024/07/02/kobar-bakal-miliki-lapangan-volley-bertaraf-nasional, Selasa, 02 Juli 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan peningkatan kualitas infrastruktur berupa sarana dan prasarana olahraga. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:
- Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
- mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
- batas minimal kapitalisasi aset.
Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:
-
- berwujud;
- biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
- tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
- diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
- Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
- Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
- Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
-
- Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
- Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
- Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
- Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
Download: Pemkab Kobar Bangun Lapangan Voli Berstandar Nasional