Pemkab Katingan Siap Lakukan Langkah Strategis untuk Optimalisasi Pajak Daerah

 

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) siap melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah.

"Selain menjadi kebutuhan daerah, ini juga menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Komisi II DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan," kata Penjabat Sekretaris Daerah, Kabupaten Katingan Deddy Ferras di Kasongan, kemarin.

Dia mengatakan, dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, DPRD menekankan pentingnya optimalisasi pajak daerah sebagai fondasi utama penguatan fiskal dan pembangunan berkelanjutan.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Katingan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah bersama sejumlah pimpinan dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka hadir untuk membahas strategi konkret dalam meningkatkan PAD melalui sektor perpajakan dan retribusi.

Deddy Ferras, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomitmen menggali potensi-potensi daerah yang belum tergarap maksimal.

Dia menyebut sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih tajam dan berdampak.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari Komisi II DPRD agar dapat bersama-sama menyusun langkah-langkah yang realistis dan progresif dalam meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Deddy Ferras.

Optimalisasi pajak daerah berarti memaksimalkan penerimaan pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini dilakukan melalui berbagai strategi, seperti pemutakhiran data pajak, peningkatan teknologi, sosialisasi pajak, dan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah

Komisi II DPRD Katingan dalam kesempatan itu menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem pemungutan dan pengelolaan pajak, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, DPRD juga mendorong eksplorasi sumber-sumber pendapatan baru dari sektor-sektor ekonomi yang terus tumbuh di wilayah Katingan.

Dapat berjalan dalam suasana terbuka dan produktif, dengan harapan hasil diskusi ini dapat memperkuat kebijakan fiskal daerah serta mendukung pembangunan ekonomi yang lebih mandiri dan berkesinambungan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/764989/pemkab-katingan-siap-lakukan-langkah-strategis-untuk-optimalisasi-pajak-daerah, Kamis, 12 Juni 2025.
  2. https://halokalteng.com/2025/06/10/pemkab-katingan-dan-dprd-bahas-strategi-tingkatkan-pad-lewat-optimalisasi-pajak-daerah/, Selasa, 10 Juni 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyebutkan, Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, definisi Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 angka 21 menyebutkan, Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada Pasal 4 ayat (2) menyatakan, Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota terdiri atas:

  1. PBB-P2;
  2. BPHTB;
  3. BPJT;
  4. Pajak Reklame;
  5. PAT;
  6. Pajak MBLB;
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen PKB; dan
  9. Opsen BBNKB.

 

Download: Pemkab Katingan Siap Lakukan Langkah Strategis untuk Optimalisasi Pajak Daerah