Pemkab Katingan Sempurnakan Rancangan RPJMD Wujudkan Indonesia Emas 2045

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

 

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah menyempurnakan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 untuk mewujudkan program Indonesia Emas 2045.

"Saya mengajak semua peserta yang hadir agar dapat memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan rancangan awal RPJPD Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 untuk pembangunan Kabupaten Katingan 20 tahun ke depan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Katingan Pransang di Kasongan, kemarin.

Melalui penyempurnaan itu, pihaknya menginginkan pembangunan di Kabupaten Katingan pada 20 tahun yang akan datang semakin maju sehingga tidak tertinggal dibandingkan dengan pembangunan di daerah lain.

Pernyataan itu diungkapkan dia saat dikonfirmasi terkait Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Katingan Tahun 2025-2045 di Aula Bappedalitbang setempat.

"Melalui kegiatan ini kami juga ingin adanya komitmen dan kerja keras bersama dalam merumuskan pilihan arah kebijakan untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Katingan," katanya.

Dia menjelaskan, perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan. Tujuannya agar mampu memaksimalkan pengalokasian segala sumber daya yang ada.

"Penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045, mengacu pada visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yaitu mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan serta mengacu visi RPJPN Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2045," katanya.

Diantaranya RPJPN Kalteng yaitu Kalimantan Tengah menuju provinsi tangguh yang bangkit, melaju, terarah dan berkelanjutan.

Kepala Bappedalitbang Kabupaten Katingan Jonianto, konsultasi itu untuk memenuhi tahapan dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 sesuai ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.

"Dimana Forum Konsultasi Publik dilaksanakan paling lambat bulan keempat setelah rancangan awal disusun dan untuk memperoleh masukan penyempurnaan Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Katingan 2025-2045," jelasnya.

Kegiatan itu sendiri dihadiri Kepala Bappedalitbang Provinsi Kalteng, Asisten II Setda dan perwakilan dari Staf Ahli Bupati Katingan, perwakilan dari Para Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Katingan beserta jajarannya.

Selain itu dari perwakilan Anggota DPRD, perwakilan dari seluruh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Katingan, perwakilan dari Camat se-Kabupaten Katingan, serta tamu undangan yang hadir.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/675780/pemkab-katingan-sempurnakan-rancangan-rpjmd-wujudkan-indonesia-emas-2045, Minggu, 7 Januari 2024.
  2. https://prokalteng.jawapos.com/pemerintahan/pemkab-katingan/08/01/2024/satukan-persepsi-dan-pemikiran-dalam-menetapkan-arah-kebijakan-pembangunan/, Senin, 8 Januari 2024.

 

Catatan:

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Rancangan teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah menggunakan Daerah pendekatan dengan teknokratik sepenuhnya sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah. RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.

 

Download: Pemkab Katingan Sempurnakan Rancangan RPJMD Wujudkan Indonesia Emas 2045