Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menyalurkan bantuan sarana produksi (saprodi) cabai kepada kelompok tani pengembang komoditas cabai.
Bantuan sarana produk cabai ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo kepada kelompok tani secara simbolis di halaman kantor bupati setempat, belum lama ini.
"Maksud dan tujuan bantuan sarana produksi cabai ini adalah salah satu wujud keseriusan kita dalam pengendalian inflasi daerah," jelasnya.
Usai penyaluran ini, pihaknya berharap menjadi stimulan di bidang pertanian dalam mengendalikan inflasi daerah di Kabupaten Katingan.
Dia mengatakan mengingat komoditas cabai adalah menjadi salah satu faktor penyumbang angka inflasi di daerah-daerah, termasuk Kabupaten Katingan.
"Berdasarkan informasi dari DKPP Katingan, bahwa ada dua kelompok tani yang mengembangkan komoditas cabai di area ini yaitu, kelompok Bina Habayur dan kelompok Bahalap Bersama," katanya.
Dia menerangkan, masing-masing kelompok tersebut memiliki luasan lahan tanaman hortikultura kelompok ini adalah sebesar 5 hektar.
"Kita berharap kedua kelompok tani ini dapat tetap eksis untuk menanam komoditas cabai, sehingga dapat memberikan kontribusi penurunan inflasi bagi Kabupaten Katingan," katanya.
Kepala DKPP Katingan Mozard D Staing mengatakan kelompok Bina Habayur dan kelompok Bahalap Bersama tersebut berlokasi di Km 30 di Kecamatan Katingan arah Tumbang Samba Kecamatan Katingan Tengah.
"Bantuan sarana produk cabai yang kita salurkan berupa Pupuk, Benih Cabai, Mulsa dan Cutivator," jelas Mozard.
Dia berharap dengan semakin banyak kelompok tani diberikan bantuan. Setidaknya inflasi di daerah tetap stabil dan tidak juga turun.
"Harga cabai bisa stabil, artinya petani bisa mendapat untung dan masyarakat juga tidak merasa harganya mahal. Jangan juga terlalu turun, nanti petani bisa bangkrut," jelasnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/727145/pemkab-katingan-salurkan-saprodi-cabai-bantu-petani, Rabu, 06 November 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/398138-pemkab-katingan-salurkan-sarana-produksi-untuk-petani-cabai, Rabu, 06 November 2024.
Catatan:
Pemerintah daerah dapat melakukan pemberian bantuan sarana produksi untuk kelompok tani. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan Pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Download: Pemkab Katingan Salurkan Saprodi Cabai Bantu Petani