Pemkab Katingan Perluas Layanan Mal Pelayanan Publik

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus memperluas layanan Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu upaya pemerataan pembangunan.

Penjabat Bupati Katingan, Saiful di Katingan, Minggu mengatakan, Mal Pelayanan Publik di daerahnya memiliki layanan-layanan yang tentu memudahkan masyarakat.

"Dimana dalam satu gedung, masyarakat dapat berbagai layanan sehingga keberadaannya ditambah pada daerah-daerah yang jauh dari ibu kota kabupaten," katanya.

Diantara layanan di Mal Pelayanan Publik itu seperti terkait barang, jasa atau layanan administrasi yang memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan, Pemkab Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga melaksanakan sosialisasi standar pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Menurut Saiful, kegiatan sosialisasi ini penting untuk dilakukan. Tujuannya untuk menjadi sumber informasi bagaimana nantinya bisa menyeragamkan pemikiran, pemahaman terhadap bagaimana pelaksanaan mal pelayanan publik

"Terutama terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang membahagiakan dan di sisi lain tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan," katanya.

Dia menambahkan melalui sosialisasi tersebut diharapkan bisa membawa kebermanfaatan mendapat pengetahuan maupun wawasan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga ketika saat menjalankan fungsi pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang memuaskan sesuai dengan tata aturan yang ada.

"Apalagi, jajaran Pemkab Katingan bersama dengan lembaga-lembaga lain sudah bekerjasama memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik," kata Saiful.

Dia mengatakan melalui pertemuan tersebut diharapkan bersama dengan keberadaan Mal Pelayanan Publik di Pemerintahan Kabupaten Katingan bisa dimaksimalkan kemanfaatan dan keberadaannya.

Pasalnya, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat merupakan pelayanan yang membahagiakan masyarakat atau yang umumnya pelayanan yang memuaskan.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/683748/pemkab-katingan-perluas-layanan-mal-pelayanan-publik, Minggu, 3 Maret 2024.
  2. https://www.borneonews.co.id/berita/332461-pemkab-katingan-perluas-layanan-mal-pelayanan-publik, Senin, 4 Maret 2024.

 

Catatan:

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas Pelayanan Publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Peningkatan kualitas pelayanan publik dapat terwujud melalui pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pelayanan:

  1. pada beberapa tempat sesuai kebutuhan; dan/atau
  2. bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten/kota yang lain.

Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio. Penyelenggara MPP dalam hal ini DPMPTSP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan.

Download: Pemkab Katingan Perluas Layanan Mal Pelayanan Publik