Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya memperkuat sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat untuk menangani stunting di daerah setempat.
"Kami terus berupaya agar penanggulangan stunting di Kabupaten Katingan semakin sinergis dan bisa menurunkan persentase stunting secara signifikan untuk menuju Indonesia Emas Tahun 2045," kata Sekretaris Daerah Katingan, Pransang di Kasongan, kemarin.
Namun demikian, lanjut dia, untuk melakukan hal tersebut diperlukan koordinasi di semua unsur terkait mulai dari kementerian, provinsi, kabupaten, kota sampai kecamatan dan desa.
"Tujuannya untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergitas program serta kegiatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu," katanya.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Katingan di Aula Dinas PUPR setempat.
Dia berharap kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk bersinergi dan berkomitmen dalam program penurunan stunting, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus di Bumi Penyang Hinje Simpei.
Usai kegiatan, Sekda Katingan menyerahkan bantuan Bantuan BKB (Bina Keluarga Balita) KIT Stunting secara simbolis terhadap 32 Desa Se-Kabupaten Katingan. Diantaranya, diterima oleh Kepala Desa Tumbang Lahang, Kepala Desa Tarusan Danum, Kepala Desa Tewang Tampang dan Kepala Desa Hampalam.
Bantuan ini tentunya bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi seimbang dan pola asuh yang baik bagi anak.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/720983/pemkab-katingan-perkuat-sinergi-opd-tangani-stunting, Kamis, 3 Oktober 2024.
- https://indonesiakini.go.id/berita/9620385/rapat-koordinasi-tim-penurunan-pencegahan-stunting-tpps-kabupaten-katingan-tahun-2024, Jumat, 4 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah Daerah melakukan upaya penurunan kasus stunting yang terjadi pada daerahnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting pada:
- Pasal 1 yang menyatakan bahwa Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Pasal 6 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pilar dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dimaksud meliputi :
- peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten, kota, dan Pemerintah Desa;
- peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat; dan
- peningkatan konvergensi Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif di kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa.
Download: Pemkab Katingan Perkuat Sinergi OPD Tangani Stunting