Kasongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) memperkuat sektor ekonomi inklusif pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"RPJPD Katingan ini ada delapan poin utama yang salah satunya pada sektor penguatan ekonomi inklusif," kata Penjabat Bupati Katingan, Saiful di Kasongan, Senin.
Dia menerangkan, melalui penguatan itu, menargetkan pertumbuhan ekonomi untuk menciptakan akses dan kesempatan yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat secara berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan, dan mengurangi kesenjangan antar kelompok dan wilayah.
Pernyataan itu diungkapkan dia, terkait penyerahan Raperda RPJPD Kabupaten Katingan 2025-2045 ke DPRD Kabupaten Katingan pada Rapat Paripurna Ke-1 masa persidangan ke III Tahun Sidang 2024.
Saiful mengatakan, visi RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 yaitu kabupaten katingan yang maju, berdaya saing dan berkelanjutan.
Misi RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 tersebut ada delapan poin, yaitu mewujudkan transformasi sosial untuk pembangunan SDM yang berdaya saing. Mewujudkan transformasi ekonomi yang inklusif.
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan adaptif, serta mewujudkan suasana kondusif dan stabilitas daerah serta kepemimpinan daerah.
Kemudian, mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi. Mewujudkan pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan. Mewujudkan penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana yang berkualitas, serta mewujudkan keberlanjutan pembangunan daerah.
Dia berharap, RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 dapat dibahas dengan maksimal antara pemkab dan DPRD setempat.
"Saya mengharapkan masukan dan saran yang konstruktif dari seluruh anggota dewan, agar RPJPD ini dapat menjadi landasan yang baik bagi pembangunan Kabupaten Katingan yang lebih baik di masa depan," tegas Saiful.
Lanjut dia mudah-mudahan dalam proses pembahasan Raperda tentang RPJPD hingga disepakati nanti.
Kemudian tidak menemui kendala dan kerjasama yang sinergis antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Katingan adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Sehingga tercipta Good Governance, antara Eksekutif dan Legislatif menjadi satu pandangan yang sama dalam proses perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Katingan pada akhirnya
"Semoga yang kita rencanakan dan kerjakan ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Katingan," katanya.
RPJPD Kabupaten Katingan tahun 2025-2045 mempunyai satu visi, lima sasaran visi, delapan misi, 17 sasaran pokok dan 45 indikator sasaran pokok.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/699891/pemkab-katingan-perkuat-sektor-ekonomi-inklusif-pada-rpjpd, Selasa, 11 Juni 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/343790-pemkab-katingan-perkuat-sektor-ekonomi-inklusif-pada-rpjpd, Rabu, 12 Juni 2024.
Catatan:
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). RPJPD ,RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan:
- persiapan penyusunan;
- penyusunan rancangan awal;
- penyusunan rancangan;
- pelaksanaan Musrenbang;
- perumusan rancangan akhir; dan
- penetapan.
BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD serta melakukan koordinasi, sinergi dan harmonisasi dengan Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan dilakukan berbasis pada e-planning.
Download: Pemkab Katingan Perkuat Sektor Ekonomi Inklusif pada RPJPD