Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengoptimalkan peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dalam mengantisipasi dan menurunkan angka stunting di daerah ini.
"TPPS memiliki peran yang sangat penting dalam mempercepat penurunan angka stunting," kata Penjabat (Pj) Bupati Katingan Sutoyo di Kasongan, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, program kerja harus direncanakan, disusun dan dilaksanakan secara efektif dan inovatif, termasuk melakukan intervensi terhadap bayi maupun balita baik yang berpotensi ataupun sudah dinyatakan stunting," kata Sutoyo.Hal itu disampaikan Sutoyo saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan rapat terbatas percepatan penurunan stunting di Kabupaten Katingan yang diikuti TPPS serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
"Stunting bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga terkait dengan masa depan generasi kita. Oleh karena itu, kita harus bergerak cepat dengan program yang terintegrasi dan tepat sasaran," katanya. Dia mengatakan, Pemkab Katingan dan TPPS menekankan beberapa poin fokus pembahasan yaitu terkait perbaikan gizi ibu hamil, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kesehatan anak. Kemudian peningkatan akses layanan kesehatan bagi keluarga yang rentan serta percepatan progres input data delapan aksi konvergensi penurunan stunting pada aplikasi Bangda.
Sutoyo juga menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi berkala terhadap setiap program yang sudah berjalan, agar bisa segera dilakukan penyesuaian jika ditemukan kendala di lapangan. "Dukungan dari berbagai elemen masyarakat juga penting untuk mencapai target penurunan angka stunting di setiap wilayah," katanya.
Dia pun meminta jajarannya selalu melakukan koordinasi serta komunikasi yang baik di semua sektor agar setiap program dapat berjalan selaras dan efektif.
"Jangan sampai hasil pertemuan dan rapat-rapat serta program yang telah ada hanya sebagai seremonial saja, tetapi harus dilakukan dan dilaksanakan secara serius agar memberikan dampak signifikan dalam penanganan stunting," ujarnya.
Sumber Berita:
- https://kalteng.antaranews.com/berita/725441/pemkab-katingan-optimalkan-tpps-tangani-stunting, Senin, 28 Oktober 2024.
- https://www.borneonews.co.id/berita/397122-pemkab-katingan-optimalkan-tpps-untuk-menangani-stunting, Minggu, 27 Oktober 2024.
Catatan:
Pemerintah Daerah melaksanakan program yang termasuk dalam Belanja Daerah yakni Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Huruf D Belanja Daerah yang menyatakan Klasifikasi Belanja Daerah terdiri atas :
- Belanja Operasi: Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
- Belanja Modal: Belanja modal merupakan pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebihdari 1 (satu) periode akuntansi.
- Belanja tidak terduga: Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
- Belanja transfer: Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan bahwa Belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan kepada masyarakat/Pihak Lain diberikan dalam bentuk:
- pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
- penghargaan atas suatu prestasi;
- pemberian beasiswa kepada masyarakat;
- penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian; dan/atau
- belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnyayang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.