Pemkab Katingan Bahas RPJMD 2025-2029 di Forum Lintas Perangkat Daerah

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Katingan menyelenggarakan Forum Lintas Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah untuk periode 2025–2029.

Wakil Bupati Katingan, Firdaus saat membuka kegiatan di Kasongan, Selasa menekankan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk menyatukan visi, memperkuat kolaborasi, dan menyusun rencana pembangunan yang terarah, partisipatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

"RPJMD Kabupaten Katingan mengusung visi Terwujudnya Kabupaten Katingan yang Maju, Sejahtera, Berkeadilan, dan Berakhlak Mulia. Proses penyusunannya telah memasuki tahap penting, termasuk konsultasi Ranwal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," ucapnya.

Orang nomor dua di lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan itu juga mengajak seluruh peserta aktif memberikan masukan demi penyusunan dokumen yang berkualitas dan tepat sasaran.

"Forum ini juga bertujuan untuk menyelaraskan program dan kegiatan prioritas pembangunan yang akan dituangkan dalam dokumen RPJMD, sekaligus menjaring masukan strategis dari berbagai pihak agar arah pembangunan lima tahun ke depan lebih terukur dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," katanya.

Sementara itu, perangkat daerah juga telah merancang Renstra masing-masing sebagai bagian dari proses yang terpadu.

Sehingga forum ini juga menjadi sarana harmonisasi program dan verifikasi awal terhadap indikator kinerja.

Wakil Bupati juga menegaskan pentingnya ketepatan indikator dan sinergi lintas sektor dalam menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.

"Pemerintah Kabupaten Katingan optimis dokumen perencanaan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," katanya.

Dia menambahkan bahwa RPJMD bukan hanya sekadar dokumen formal. Ia menjadi kompas pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, forum ini sangat strategis untuk menyatukan visi, misi, dan program prioritas lintas sektor.

"Forum ini juga merupakan bagian dari proses penyusunan RPJMD yang partisipatif dan berbasis data. "Kami membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Harapannya, dokumen RPJMD yang disusun benar-benar menjawab tantangan pembangunan ke depan," ujarnya.

Forum Lintas Perangkat Daerah ini juga menjadi momentum untuk menyelaraskan visi-misi kepala daerah terpilih nantinya dengan kebutuhan dan kondisi aktual di lapangan, serta memperkuat sinergi antarsektor dalam pelaksanaan program pembangunan.

Penyusunan RPJMD 2025–2029 diharapkan rampung sebelum pertengahan tahun 2025 agar dapat segera menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun-tahun berikutnya.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/762629/pemkab-katingan-bahas-rpjmd-2025-2029-di-forum-lintas-perangkat-daerah, Selasa, 27 Mei 2025.
  2. https://infopublik.id/kategori/nusantara/921686/pemkab-katingan-gelar-forum-lintas-perangkat-daerah-untuk-penyusunan-rpjmd, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

Dalam Pasal 16 ayat (1) diatur mengenai Tahapan penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD, yaitu

  1. persiapan penyusunan;
  2. penyusunan rancangan awal;
  3. penyusunan rancangan;
  4. pelaksanaan Musrenbang;
  5. perumusan rancangan akhir; dan
  6. penetapan.

Download: Pemkab Katingan Bahas RPJMD 2025-2029 di Forum Lintas Perangkat Daerah