Pemkab Kapuas Tindak Lanjuti Program CSR Pembangunan Infrastruktur Air Bersih

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti rencana serah terima pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) terkait pembangunan infrastruktur air bersih antara pemerintah dengan dua perusahaan besar swasta (PBS) di daerah setempat.

“Kita harus sepakat, konsep kerja samanya ini adalah Bangun Guna Serah (BGS), sehingga ini nanti dapat menjadi percontohan, bagaimana perusahaan-perusahaan yang mengelola air minum dalam memprogramkan pembangunan melalui konsep BGS ini,” kata Penjabat Bupati Kapuas, Darliansjah di Kuala Kapuas, Kamis.

Melalui program pembangunan ini, orang nomor satu di kabupaten setempat ini berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

Hal itu disampaikannya, saat memimpin rapat tindak lanjut rencana serah terima pengelolaan program CSR terkait pembangunan infrastruktur air bersih antara Pemkab Kapuas dengan PT Telen Orbit Prima (TOP) dan PT Asmin Bara Barunang (ABB), di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas, Septedy, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pihak manajemen PT TOP, PT ABB, dan Direktur PDAM Tirta Pambelum Kapuas.

Dalam arahannya, Darliansjah, menyampaikan bahwasanya rapat kali ini dilaksanakan untuk merumuskan pola sinergisitas perwujudan kerjasama Pemkab Kapuas dengan pihak PT TOP dan PT ABB, dalam pembangunan bendungan air bersih, serta rencana penyerahan hibah tanah yang akan dikelola oleh pihak terkait untuk dioperasikan sebagai lokasi pengolahan air bersih.

Untuk itu, ia mengimbau kepada pihak perusahaan untuk dapat melakukan berkolaborasi dengan dinas perikanan dan pertanian, dalam melakukan kajian terkait dengan penggunaan dan pemanfaatannya, sehingga dalam penggunaannya bukan hanya untuk air bersih saja tetapi juga untuk pertanian dan perikanan.

Ditambahkan Sekda Kapuas Septedy, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak PT TOP dan PT ABB, serta pihak OPD yang telah membangun bendungan ini untuk kepentingan masyarakat.

“Apa yang sudah dibuat skemanya oleh rekan-rekan dari PT TOP dan ABB ini mudah-mudahan serah terimanya di bulan Maret di tahun 2025 bisa tercapai, kami yakin juga bisa tercapai sepanjang kolaborasi, sinergi menjadi tokoh utamanya,” demikian Septedy.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/726385/pemkab-kapuas-tindak-lanjuti-program-csr-pembangunan-infrastruktur-air-bersih, Jumat, 1 November 2024.
  2. https://mediademokrasi.id/news/7073__Pemkab_Kapuas_Tindak_Lanjuti_CSR_Pembangunan_Infrastruktur_Air_Bersih.html, Senin, 4 November 2024.

 

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Lampiran Bab II Huruf C Angka 3 Ketentuan terkait Belanja Modal yaitu:

  1. Belanja modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya. Pengadaan aset tetap memenuhi kriteria:
    • mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
    • digunakan dalam Kegiatan Pemerintahan Daerah; dan
    • batas minimal kapitalisasi aset.

Selain kriteria juga memuat kriteria lainnya yaitu:

  • berwujud;
  • biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal;
  • tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan
  • diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
    1. Dalam hal tidak memenuhi kriteria batas minimal kapitalisasi aset tetap dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Batas minimal kapitalisasi aset tetap diatur dalam Perkada.
    2. Aset tetap dianggarkan belanja modal sebesar harga perolehan. Harga perolehan merupakan harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan.
    3. Kelompok belanja modal dirinci atas jenis:
  • Belanja Tanah, digunakan untuk menganggarkan tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai
  • Belanja Peralatan dan Mesin, digunakan untuk menganggarkan peralatan dan mesin mencakup mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai.
  • Belanja Gedung dan Bangunan, digunakan untuk menganggarkan gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan, digunakan untuk menganggarkan jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh Pemerintah Daerah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Tetap Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Pemerintah Daerah dan dalam kondisi siap dipakai.
  • Belanja Aset Lainnya, digunakan untuk menganggarkan aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional Pemerintah Daerah, tidak memenuhi definisi aset tetap, dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

 

 

Download: Pemkab Kapuas Tindak Lanjuti Program CSR Pembangunan Infrastruktur Air Bersih