Pemkab Kapuas Terima Dua Unit Mobil Ambulans dari Kejaksaan

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima aset daerah berupa dua unit mobil ambulans yang berhasil disita oleh Kejaksaan Negeri Kapuas dari pihak ketiga.

Sekretaris daerah (Sekda) Kapuas Septedy usai menerima penyerahan secara simbolis di Kantor Kejari Kapuas, Selasa, mengatakan bahwa dua unit ambulans itu sebagai bukti kolaborasi dan sinergisitas antara pemerintah daerah dan Kejaksaan telah berjalan sangat baik.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kapuas yang sudah membantu menarik aset-aset yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ke tiga," beber dia.

Dirinya pun memastikan bahwa dua unit mobil ambulans tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat.

"Penambahan fasilitas ini diharapkan mampu mempercepat penanganan medis bagi masyarakat yang membutuhkan," singkat Septedy.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Lutchas Rochman, mengatakan penyerahan tersebut dilakukan oleh Tim JPN ke Tim Pemda yang berupa 2 unit mobil atau roda empat dengan transaksi sekitar 225 juta.

"Kita bersinergi melakukan penyelamatan aset daerah yang saat ini di kuasai oleh pihak ketiga dan akan kita serahkan kepada Pemda setempat," kata Lutchas.

Dirinya pun berharap aset yang diserahkan, dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, langkah ini merupakan wujud sinergi antara instansi penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.

Penyerahan aset ini mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Dengan adanya tambahan armada ambulans, diharapkan dapat mengurangi waktu respons dalam penanganan kasus medis darurat, sekaligus memperkuat sistem layanan kesehatan di daerah.

Pemkab Kapuas pun berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/735919/pemkab-kapuas-terima-dua-unit-mobil-ambulans-dari-kejaksaan, Selasa, 10 Desember 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/12/10/kejaksaan-serahkan-dua-unit-mobil-ambulance-kepada-pemkab-kapuas/, Selasa, 10 Desember 2024.

 

Catatan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
    1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 angka 2).
    2. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan Barang Milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 9).
    3. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. (Pasal 1 angka 10).
    4. Pasal 42 menyatakan bahwa:
  • Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
  • Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
    1. Penjelasan Pasal 42 menyatakan bahwa:

Yang dimaksud dengan "Pengamanan administrasi" antara lain melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan tidak hanya berupa sertipikat tanah melainkan pula dokumen perolehan, bukti pembayaran, serta Berita Acara Pengukuran atas Barang Milik Negara.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan fisik" antara lain melakukan pemagaran terhadap Barang Milik Negara atas tanah kosong yang belum/akan dimanfaatkan.

Yang dimaksud dengan "Pengamanan hukum" antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas Barang Milik Negara.

  1. Pasal 1 angka 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah menyatakan bahwa Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Download: Pemkab Kapuas Terima Dua Unit Mobil Ambulans dari Kejaksaan