Pemkab Kapuas Susun Program Kerja Pembahasan KUA-PPAS 2025

Sumber gambar: https://kalteng.antaranews.com/

Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melakukan penyusunan persiapan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Plafon anggaran itu yang nantinya menjadi dasar pembahasan pemkab dengan Komisi-komisi di DPRD, kata Sekda Kapuas Septedy di Kuala Kapuas, Selasa.

"Jadi, tidak ada lagi OPD-OPD yang menambah dananya saat rapat komisi. Kalaupun ada tambahan, itu dianggap sebagai dana aspirasi dewan," ucapnya.

Hal itu disampaikan Sekda, saat memimpin rapat koordinasi persiapan pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, bersama seluruh Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Kapuas, bertempat di Aula Kantor Bapelitbangda jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.

Dalam arahannya, Septedy menekankan melalui rapat koordinasi yang digelar ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait dengan program-program dan pelaporan dana yang sudah di alokasikan ke OPD masing-masing untuk tahun anggaran 2025. Sebab, menurut dirinya, semua program-program yang dibahas di komisi, baik yang berasal dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah dibuat maupun yang muncul pada rapat komisi nantinya akan dicatat semua.

"Jadi yang dicatat itu yang sudah kita masukkan, sehingga nantinya ada dua hasil yang didapatkan pada saat rapat komisi. Saya harapkan program-program yang dibuat ini adalah program prioritas," demikian Septedy.

Dalam pertemuan ini, Pemkab Kapuas memfokuskan pada penyelarasan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan alokasi anggaran yang akan ditetapkan.

Hal ini dilakukan agar prioritas pembangunan dapat terlaksana secara optimal dan tepat sasaran, sesuai dengan visi pembangunan Kabupaten Kapuas yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan adanya persiapan yang matang, Pemkab Kapuas berharap agar KUA-PPAS 2025 dapat dirumuskan dengan lebih komprehensif, partisipatif, dan transparan. Melalui pembahasan ini, diharapkan akan tercipta kesepakatan yang dapat mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Kapuas.

 

Sumber Berita:

  1. https://kalteng.antaranews.com/berita/725865/pemkab-kapuas-susun-program-kerja-pembahasan-kua-ppas-2025, Rabu, 30 Oktober 2024.
  2. https://fastnews.co.id/2024/10/29/pemkab-kapuas-susun-program-kerja-pembahasan-kua-ppas-2025/, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kebijakan Umum Anggaran memuat target pencapaian kinerja dari program-program yang akan dilaksanakan untuk setiap urusan pemerintahan daerah, disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan anggaran disertai asumsi yang mendasarinya seperti kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi penyusunan APBD, dan strategi pencapaiannya yang memuat langkah-langkah konkrit dalam pencapaian target. Program dan kegiatan dalam Rancangan KUA dan PPAS disusun dengan mengacu pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; dan
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Download: Pemkab Kapuas Susun Program Kerja Pembahasan KUA-PPAS 2025